Semarang
- Pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih anggota legislatif (Pileg)
dan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya tahun 2019 tinggal beberapa
bulan lagi.
Rangkaian
kegiatan pun sudah dimulai dengan telah dilaksanakannya pendaftaran
Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden beserta wakil
Presiden (Capres/Cawapres), sehingga secara tidak langsung berpengaruh
terhadap meningkatnya suhu politik di tanah air.
Terkait
dengan pendaftaran Caleg, dibeberapa daerah terdapat beberapa calon
yang berasal dari “MANTAN ANGGOTA TNI” atau “ISTRI/SUAMI ANGGOTA TNI”,
sehingga sempat menjadi perbincangan dan menimbulkan pertanyaan, apakah
dalam pesta demokrasi nanti TNI masih tetap dapat menjunjung tinggi
netralitasnya?
Menanggapi
pertanyaan tersebut, Kapendam IV/Diponegoro Letkol Arh Zaenudin, S.H.,
M.Hum. mengungkapkan bahwa, pertanyaan tersebut adalah lumrah dan wajar.
Hal itu justru menunjukan bahwa masyarakat sudah semakin peduli
terhadap TNI dan mengerti akan makna demokrasi.
“Memang
benar di beberapa daerah terdapat “MANTAN” anggota TNI dan
“ISTRI/SUAMI” angota TNI yang akan turut meramaikan kancah pesta
demokrasi dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota," ungkap Kapendam.
Namun demikian masyarakat tidak perlu khawatir, karena Undang Undang sudah mengijinkan akan hal itu.
Menurut
Kapendam, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 pasal 240 dijelaskan bahwa
semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan memiliki
hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR/DPRD
Provinsi/DPRD Kab/Kota, termasuk anggota TNI.
Namun
bagi anggota TNI yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD
harus mengundurkan diri dengan dinyatakan melalui surat pengunduran diri
(pasal 240 (1) huruf (k)).
Demikian
halnya bagi Istri/Suami/Keluarga TNI, sebagai warga negara biasa mereka
juga memiliki hak sama dengan warga negara lainnya, terang Kapendam.
“Netralitas
TNI adalah harga mati, dan barang siapa yang melanggarnya akan
mendapatkan sanksi tegas, jadi walapun ada mantan anggota TNI maupun
istri/suami TNI yang ikut mencalonkan diri sebagai Caleg, TNI tetap
tidak memihak atau mendukung calon tertentu,” tegasnya.
Perlu
diketahui oleh seluruh masyarakat, bahwa di institusi TNI juga
menerapkan aturan tersendiri terhadap mereka yang ingin mencalonkan diri
sebagai Caleg.
Selain
telah mendapatkan syarat yang ditetapkan UU, mereka juga harus siap
untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh TNI yang diantaranya
adalah tidak menggunakan fasilitas dinas (Rumdis, Randis) selama
kampanye. Tidak menggunakan atribut militer maupun simbol/tanda-tanda
atau warna yang identik dengan militer, imbuh Letkol Arh Zaenudin.
“Kodam
siap menerima pengaduan masyarakat apabila terjadi pelangaran
netralitas TNI maupun penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sekali lagi masyarakat tidak perlu khawatir akan netralitas TNI pada
Pileg dan Pilpres 2019,” tegas Kapendam.
Diakhir
penyampaiannya, Kapendam mengajak kepada seluruh masyarakat untuk
bersama-sama menciptakan kesejukan iklim demokrasi dan berpastisispasi
aktif menjaga kelancaran dan keamanan baik sebelum, selama dan sesudah
Pileg dan Pilpres 2019. Jangan mudah diadu domba hanya karena berbeda
pilihan dan warna bendera partai, cerdas dan bijak dalam menyalurkan
aspirasinya demi kemajuan dan kejayaan bangsa dimasa yang akan datang.
(Red).
Posting Komentar