Jayapura
– Pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 pukul 21.14 wit, telah
diamankan sebuah Kapal Tangker (KM. Kairos II) yang diduga melanggar
Undang-Udang Migas di Perairan Jayapura Kota Jayapura Papua.
Kronologis penangkapan:Pada
hari dan tanggal tersebut di atas, penangkapan ini berawal sekitar
pukul 15.30 wit anggota Direktorat (Dit) Polair Polda Papua mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa ada Kapal Tangker (KM Kairos II), dan
Kapal SPOB (KM. Kartanegara) yang akan melakukan pengisian BBM (Bahan
Bakar Minyak) secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya, kemudian
pukul 19.30 wit tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang
dipimpin langsung Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota
Jayapura tepatnya di depan Kayu Pulau.
Setelah
melakukan pengintaian pukul 21.14 wit tim memutuskan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap dua Kapal tersebut, dan ditemukan kedua Kapal
sedang melakukan pengisian BBM secara illegal. Selanjutnya para awak
dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke Kantor Dit
Polair Polda Papua.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 Unit Kapal SPOB Kartanegara
2. 1 Unit Kapal KM. Kairos II
3. 1 Bundel Dokumen KM. Kairos II
4. 2 Unit pompa Alkon, yang digunakan untuk memompa BBM
5. 3 gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter
6. 14 ton BBM jenis Solar KM. SPOB Kartanegara
7. 1 Unit HP merk Apple seri 6 warna Hitam
8. 1 Unit HP Samsung S8 warna Silver
Identitas pelaku:
1. LK (Nahkoda Kapal SPOB Kartanegara), (41), laki-laki, warga Kota Bau-bau Prov. Sulawesi Tenggara
2. S (26), laki-laki, warga Kabupaten Baru Prov. Sulawesi Selatan
3. K (40), laki-laki, warga Kabupaten Pekalongan Prov. Jawa Tengah
4. AR (Nahkoda Kapal Kairos II) (28), laki-laki, warga Kabupaten Ngawi Prov. Jawa Timur
Identitas saksi:
1. Akbar (29)
2. Arifin (26)
3. Tison (28)
4. Musran (25)
5. Dani (25)
Langkah-langkah
kepolisian yang diambil, menerima laporan, melakukan penyelidikan,
mengamankan para awak dan dokumen kedua Kapal tersebut, melakukan
pemeriksaan terhadap para saksi, membuat laporan polisi, melakukan
koordinasi dengan pihak Pertamina Jayapura, melakukan pemeriksaan
terhadap saksi Ahli Migas dari BPH Migas Jakarta, berkoordiansi dengan
Kejaksaan Tinggi Papua.
Sementara kasus ini telah di tangani oleh
Subditgakkum Dit Polair Polda Papua.Pasal yang
disangkakan yaitu Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHPidana
“Setiap orang yang melakukan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa
izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan
denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Posting Komentar