www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Menjelang Debat Calon Presiden, METI: mau dibawa kemana Energi Terbarukan?

Menjelang Debat Calon Presiden, METI: mau dibawa kemana Energi Terbarukan?

Written By Nusantara Bicara on 8 Feb 2019 | Februari 08, 2019


NUBIC, JAKARTA Masyarakat Energi Terbarukan lndonesia (METI), Asosiasi-asosiasi Energi Terbarukan, KADIN dan IESR berharap banyak dari debat calon presiden yang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal17 Februari 2019, dan akan membahas isu energi. Pemberitaan media menyampaikan 

bahwa kedua capres akan menyampaikan pandangan mereka tentang energi terbarukan. Pembahasan tentang energi terbarukan ini menjadi penting mengingat capaian nasional 

sampai tahun 2018 hanya 8% energi terbarukan dalam bauran energi, bahkan penambahannya sangat kecil dalam 3 tahun terakhir dan diperkirakan target energi 

terbarukan sebesar 23% akan sulit tercapai pada tahun 2025, sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan melalui PP 79/2014. Padahal peningkatan pemanfaatan energi 

terbarukan sangat penting untuk menjaga ketahanan energi nasional, menyediakan akses terhadap energi di daerah terpencil, terluar dan wilayah timur Indonesia. 

Dalam media briefing hari ini Ketua Umum METI, Dr. Surya Darma, MBA, menyampaikan bahwa rendahnya capaian energi terbarukan terutama disebabkan oleh regulasi yang kurang mendukung investasi energi terbarukan. ”Kami tidak mengerti mau dibawa kemana energi terbarukan saat ini dengan regulasi yang ada saat ini. Sebagai contoh, Peraturan Menteri ESDM ada yang bertentangan dengan UU 30/2007. Kami juga belum melihat hal-hal yang konkrit yang akan dilaksanakan oleh kedua capres untuk pengembangan energi terbarukan ini. Oleh karena itu, kami sangat mendukung inisiatif DPR untuk menyusun RUU tentang Energi Terbarukan, yang diharapkan akan dapat menjadi dasar hukum yang kuat sekaligus 

dapat digunakan untuk menata ulang regulasi untuk pemanfaatan energi terbarukan di lndonesia”, demikian disampaikan Dr. Surya Darma, MBA. 

Menyoroti pengembangan energi terbarukan saat ini, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyampaikan, ”rendahnya pencapaian energi terbarukan dalam bauran energi dikarenakan kualitas regulasi yang kurang baik”. Fabby mengambil contoh Permen ESDM No. 10/2017, Permen ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 49/2018. ”Pemerintah seharusnya 

menerbitkan regulasi yang mampu mendorong investasi energi terbarukan, tapi yang terjadi malah sebaliknya, regulasi yang diterbitkan malah menjadi faktor utama penghambat investasi energi terbarukan”. Lanjut Fabby, "regulasi saat ini tidak memberikan kepastian terhadap investasi, menggeser resiko investasi kepada pengembang, proses pengadaan energi terbarukan dengan pemilihan langsung yang sulit diimplementasikan oleh PLN, dan 

Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) yang tidak bankable, khususnya untuk pembangkit listrik dengan kapasitas < 10 MW”. 

M. Riza Husni, Ketua Dewan Asosiasi METI sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), menambahkan ”hampir semua wilayah di Indonesia memiliki sumber energi terbarukan sehingga akan sangat membantu untuk penyediaan energi setempat. Namun disayangkan, pemerintah terkesan menganaktirikan pengembang energi terbarukan dengan kapasitas < 10 MW”, Selain masalah PJBL yang tidak bankable, hal lain yang memberatkan pengembang energi terbarukan dengan skala < 10 MW adalah skema BOOT. Skema ini menyulitkan pengembang untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan. (*) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara