Jakarta, nusantarabicara.co - Munculnya peraturan Kepmenaker 291/2018 tentang Penempatan TKI satu kanal berakibat digugatnya
oleh kuasa penggugat R. Cahyadi SH, M.H dan Rekan ke PTUN Jakarta, di kawasan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang Jakarta Timur, Selasa (23/4/2019).
Gugatan diajukan oleh Kantor Hukum R. Cahyady & Rekan selaku kuasa hukum penggugat dari unsur masyarakat.
Gugatan ini diajukan karena dinilai merugikan seluruh warga negara Indonesia yang ingin menjadi Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia di kerajaan Arab Saudi.
Menurut Kuasa penggugat, Kepmenaker 291/ 2018 dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,
"Kepmemaker ini juga melanggar prinsip prinsip dalam Pasal 1 butir 1, 2, 4, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,"ungkap
R. Cahyady, S.H., M.H. Kuasa Hukum Penggugat.
Karena menurut R. Cahyady kuasa Penggugat, ada salah satu sarat isi dari Kepmenaker 291/2018 tersebut yang menyatakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus sudah pernah melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran di arab saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit 5 tahun.
Apabila Kepmenaker itu dilaksanakan, maka menutup peluang dan kesempatan setiap warga negara Indonesia yang akan membuka usaha penempatan pekerja migran Indonesia di arab saudi, dan usaha tersebut hanya bisa dilakukan secara monopolis oleh perusahaan2 besar yg pernah melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia, dan secara eksplisit Kepmenaker tersebut membuat legitimasi atas monopoli usaha.
Akibat hukumnya dapat dilihat juga pada SK Dirjen Bina Penta & PKK Kemenaker RI no.735/PPTKPKK/IV/2019 yang telah menetapkan 58 perusahaan yang dapat melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di kerajaan arab saudi.(ps)







Posting Komentar