Jakarta, nusantarabicara.co - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mensomasi 6 Lembaga Survey yang mengumumkan hasil perhitungan cepat Pilpres 2019, yang ditayangkan Rabu, (17/4) oleh salah satu stasiun televisi yaitu Metro TV, dengan alasan antara lain ;
Tindakan penayangan oleh Metro TV atas hasil hitung cepat (quick count) oleh lembaga survei tersebut, pada awalnya dimenangkan oleh pasangan capres Prabowo - Sandi, tapi beberapa detik kemudian ternyata tayangan tersebut berubah, menjadi yang unggul adalah pasangan Jokowi-Maruf ;
Sampai saat ini juga tidak ada informasi dan konfirmasi secara transparan, oleh para penyelenggara hitung cepat perihal berubahnya perolehan hasil suara pemilu Pilpres pada tayangan Metro TV tersebut.
Fenomena tayangan hitung cepat pilpres di Metro TV yang kemudian mendadak berubah itu, adalah jelas telah membingungkan dan meresahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut diduga merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,
antara lain: "menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Atau pasal 15, diantaranya : "menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sedangkan ia patut menduga kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
Untuk menghindari tuntutan hukum lebih lanjut secara pidana, IKAMI meminta semua lembaga survey tersebut harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, dan harus menarik hasil perhitungan cepat pilpres 2019.(DP)
Posting Komentar