Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Tengah Siaga Pemilu, Babinsa Dolok Padamkan Karhut Simaninggir

Tengah Siaga Pemilu, Babinsa Dolok Padamkan Karhut Simaninggir

Written By Nusantara Bicara on 21 Apr 2019 | April 21, 2019


JAKARTA, nusantarabicara.co -  Ditengah kesibukannya dalam pengamanan Pemilu 2019, Koramil 06/Dolok mendeteksi dan menemukan adanya titik panas kebakaran hutan dan lahan di wilayanya, sesaat itu pula 4 orang prajurit Koramil 06/Dolok ditugaskan untuk membantu pemadaman api di Simaninggir.

Hal tersebut diutarakan Komandan Kodim (Dandim) 0212/Tapsel Letkol Inf. Akbar Nofrizal Yusananto, S.I.P. dalam rilis tertulisnya di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu (21/04/19).


Diterangkan Akbar, kebakaran yang terjadi pada Sabtu (20/04/19) tersebut,  berawal diketahui dari kewaspadaan Babinsa Koramil 06/Dolok melalui aplikasi deteksi titik panas yang menunjukkan adanya sebaran titik panas di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Melihat kondisi tersebut, dengan dipimpin Sertu Sabtu Arifin beserta 3 orang Babinsa dan warga Desa Simaninggir, maka mereka segera bergerak menuju lokasi kebakaran dan berusaha memdamkan api yang sudah besar,’’ ujarnya.

“Dengan peralatan seadanya, Babinsa bersama warga masyarakat dengan cepat melakukan pemadaman api hingga benar-benar padam,’’ terangnya.

Sampai saat ini, lanjut Dandim belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan lahan perkebunan seluas 1 Hektar milik warganya.

“Saat ini masih dalam pendalaman pihak berwajib, namun dilihat dari tempat kejadian diduga bahwa kebakaran tersebut disengaja oleh pemilik lahan perkebunan dengan maksud untuk membuka lahan,’’ terangnya.

“Ini sangat disayangkan apabila kejadian tersebut sengaja dilakukan, selaku aparat teritorial, kita akan terus menghimbau masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari,’’ lanjutnya.

“ini telah diatur dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan, bila sengaja dilakukan dapat diancam  pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 lima milyar rupiah,”pungkasnya. 

Terpisah, Danramil 06/Dolok Kapten Inf Tenggar Harahap mengatakan setelah diketahui titik kebakaran maka pihaknya (Babinsa) lansung menuju ke tempat kejadian beserta beberapa warga guna mengeliminir agar kebakaran tidak meluas.

"Babinsa sudah bergerak cepat dan berkat bantuan warga setempat, kebakaran sudah berhasil dipadamkan," jelas Harahap.
Lanjut Danramil, dengan kejadian ini pihaknya bersama instansi terkait akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan maksud apapun.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat, bahwa membuka lahan dengan maksud dan tujuan apapun itu dilarang karena bisa membahayakan dan berakibat terbakarnya hutan maupun ladang masyarakat,” pungkasnya.(Dispenad)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara