NUBIC Jember , Jajaran Kepolisian Polres Jember berhasil amankan uang tunai sejumlah 55,5 juta rupiah dari sepuluh pelaku judi pilkades di Jember, Senin 13 September 2019.
Sepuluh pelaku yang terbagi menjadi tiga kelompok tersebut didapati melakukan perjudian di tiga tempat yang berbeda, diantaranya desa Glundengan Kecamatan Wuluhan didapati tiga tersangka dengan nominal Judi 18 juta, Desa Balung Kidul tiga tersangka dengan nominal 9,5 juta rupiah, serta Desa Purwoasri Gumukmas melibatkan empat Pejudi asal Lumajang dengan nominal yang ditaruhkan sejumlah 28 juta rupiah.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangannya menyampaikan, ditangkapnya pelaku pejudian tersebut merupakan buah keseriusan dari sinergitas antar Polres bersama Tim Satgas anti judi pilkades yang telah dibentuk.
"Banyak Informasi yang kita dapatkan dari tim satgas anti judi, informasi kami tindak lanjuti, dan hari ini kami bisa menangkap sepuluh tersangka," ujar Kusworo.
Lebih lanjut, sepuluh pelaku tersebut diganjar dengan pasal 303 ayat (1) dengan tuntutan maksimal 10 tahun.
Kusworo juga mengajak masyarakat untuk bersama memerangi judi pilkades serta segara menginformasikan segala bentuk obrolan perjudian disekitarnya.
"Semua lapisan masyarakat sama-sama mencari informasi dan juga memberikan informasi kepada Kepolisian, untuk sama - sama memberantas perjudian," ajak Kusworo.
Diakhir keterangnya Kusworo menghimbau untuk pilkades selanjutnya, periode pemilihan ke-3 dan ke-4, masyarakat dapat melihat pelaku perjudian yang ditangkap, dan tidak melakukan kegiatan perjudian pilkades. (Anwar/Dodik).
Posting Komentar