Jakarta, nusantarabicara.co - Masa yang tergabung dalam aliansi (CSM)Civil Society Movement atau Gerakan masyarakat civil,menyambut baik Rencana Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK .
"Tak boleh emosional menyebut rencana revisi dimaksud upaya pelemahan KPK
Di usia KPK yang sudah sekitar 17 tahun sejak bediri pada tahun 2002 jelas dan pasti KPK butuh Pembenahan dan Perbaikan.Halaman Gedung KPK, Selasa, 10/09/2019.
Dengan tantangan zaman saat ini,perlu adanya langkah-langkah perbaikan dalam penguatan KPK dalam pemberantas Korupsi yang sudah mengakar,Revisi tersebut menjadi pilihan tepat sebagai sebuah keharusan dengan spirit dan tujuannya demi penguatan kerja pemberatasan korupsi.
Sebab perlunya Dewan pengawasan guna memberikan pengawasan terhadap penyadapan, sebagai langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalagunaan kekuasaan,apalagi pungsi pengawasan sangat penting dalam lembaga negara disebuah negara demokrasi manapun yang ada di dunia.
Sudah seharusnya DPR kita dukung dalam upaya revisi UU KPK tersebut,apalagi dalam perbaikan juga akan menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan.
DPR juga harus didukung untuk melanjutkan sampai tuntas fit and proper test capim KPK hingga terpilih 5 komisioner KPK terbaik dan pemberani yang bisa membawa perbaikan,perubahan dan penguatan KPK, tutur Akmal.(Afrianto)
Posting Komentar