Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI TANGKAP SINDIKAT PEMBOBOL REKENING BANK YANG MENCAPAI NILAI MILIARAN RUPIAH

DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI TANGKAP SINDIKAT PEMBOBOL REKENING BANK YANG MENCAPAI NILAI MILIARAN RUPIAH

Written By Nusantara Bicara on 10 Sep 2019 | September 10, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki dengan inisial YA, 24 th, pelajar/mahasiswa, alamat Dusun Petaling Rt.01/01 Kel. Petaling Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir *dan* RF, 23 thn, karyawan swasta, alamat tinggal : Jln. Residen H. Abdul Rozak No.54, Kel. Bukit Sangkal, Kec Kalidoni, Palembang.

Kedua pria yang ditangkap di Palembang Prop. Sumatera Selatan tersebut tersebut merupakan sindikat penipuan dan atau penggelapan dan atau pencurian yang dilakukan secara online dan menggunakan sistem elektronik.



Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up dan transfer menggunakan aplikasi KUDO dengan menggunakan virtual account sebuah Bank, namun saldo yang ada dalam akun KUDO tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong, sementara dalam virtual account Bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses/berhasil.

Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut didasarkan atas pembelajaran secara otodidak dan sudah beberapa kali berhasil melakukan TP tersebut.


Berdasarkan hasil audit internal Bank, akibat perbuatan kedua tersangka, Bank tersebut mengalami kerugian sekitar 1.306.200.900,- (satu miliar tiga ratus enam juta dua ratus ribu sembilanratus rupiah).

Dari para tersangka Polisi menyita :
1. 4 (empat) buah handphone;
2.  Seperangkat perhiasan emas;
3. 2 (dua) buah jam tangan mewah;
4. 2 (dua) buah laptop;
5. 1 (satu) unit mobil Toyota Calya



Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penggelapan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Asep) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara