Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Kelompok Pencuri Kabel Berkedok Petugas PT Telkomsel Dibekuk Polisi

Kelompok Pencuri Kabel Berkedok Petugas PT Telkomsel Dibekuk Polisi

Written By Nusantara Bicara on 4 Sep 2019 | September 04, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Sepuluh garong berkedok petugas lapangan PT Telkom,  dibekuk polisi karena mencuri kabel di bawah Jembatan Bociang Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat. Pelaku yang diamankan itu DK (29),  JY (34),  AR (26), HA (26),  AS (21), AA (20), S (22),  W (22), DS (22), H (35).

“Pelaku ini kelompok Lampung. Mereka melakukan aksinya dengan berbagi tugas masing-masing,"terang Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ruly Indra, Rabu (04/09/19).


Kapolsek menuturkan, kalau pelaku ini sudah profesional karena beraksi seperti pekerja PT Telkom.

Penangkapan terhadap pelaku diawali adanya laporan informasi tentang adanya pencurian kabel di gorong gorong milik PT. Telkom Indonesia, selanjutnya Unit Reskrim membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Pada saat  melintas di Jembatan Bociang , tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rango Siregar SIK bersama AKP Niko Purba melihat 4 orang yang dicurigai dengan menggunakan rompi pekerja berada di bawah jembatan tersebut sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel. 

"Kemudian 4 pelaku tersebut berhasil diamankan oleh tim berikut 6 pelaku lainnya. Setelah dilakukan interogasi ternyata mereka memotong kabel milik PT Telkom, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Metro Tamansari guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Masih dikatakannya, dari hasil interogasi pengakuan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, 2 kali di wilayah Kabupaten Bekasi dan 1 kali di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan antaranya 1  unit mobil Innova warna hitam, 28  Potongan Kabel Telkom, 1 buah Kapak Besar, 1 buah Kapak kecil, 3 buah Linggis, 1  buah palu, 1  pahat, 1  buah roll meter, 2 buah rantai,  2  buah kulit sambungan peralon besar, 11 unit HP berbagai merk,  9  buah dompet,  6 buah KTP, 1 buah Buku Tabungan BCA atas nama Dede Kurnia.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara