Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Dr. Ahmad Basarah: Ditinjau Dari Regulasi, Skema Amandemen Terbatas UUD NRI Tahun 1945 Memang Memungkinkan

Dr. Ahmad Basarah: Ditinjau Dari Regulasi, Skema Amandemen Terbatas UUD NRI Tahun 1945 Memang Memungkinkan

Written By Nusantara Bicara on 4 Sep 2019 | September 04, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Gagasan menghadirkan Haluan Negara merupakan kesepakatan seluruh kekuatan politik yang ada di MPR RI masa Jabatan 2009-2014 dengan Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014. Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh MPR RI masa jabatan 2014-2019 dengan melakukan komunikasi ke sejumlah lembaga negara, penggodokan konsep Haluan Negara di Badan Pengkajian MPR RI serta pembentukan Panltla Ad-Hoc tentang Haluan Negara di sidang Paripurna MPR RI tanggal 16 Agustus 2018 dan ditegaskan lagi oIeh Ketua MPR RI dalam Sidang tahunan MPR tanggal 16 agustus 2019 yang baru lalu adalah fakta hukum dan politik telah adanya kesepakatan di MPR untuk menghadirkan Haluan Negara.

Di samping Itu, ada juga kesepakatan tentang pentingnya haluan negara dalam Rapat Konsultasi antara Pimpinan Lembaga Negara tanggal 19 Januari 2019 serta kesepakatan antara Pimpinan MPR beserta Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Kelompok DPD RI di MPR dengan BPIP di Gedung MPR pada tanggal 14 Maret 2018. Dengan demikian wacana dan agenda menghadirkan kembali Haluan Negara dalam lanskap sistem ketatanegaraan merupakan agenda resmi MPR RI. Penegasan tersebut sebagai upaya pelurusan terhadap adanya anggapan yang menyebut bahwa usulan Amandemen Terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 untukhadirkan haluan negara hanyalah keinginan dari PDI Perjuangan semata. 


Urgensi Amandemen Terbatas UUD NRI Tahun 1945 merupakan jalan tengah dari berbagai adanya perbedaan tajam aspirasi di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menginginkan kembali kepada UUD 1945 sebelum Amandemen, dengan alasan Amandemen 1999-2002 dinilai sudah kebablasan. 

Di sisi lain, ada juga aspirasi yang menyebut bahwa UUD NRI Tahun 1945 paska Amandemen dipandang sudah tepat, sehingga tidak perlu lagi dilakukan Amandemen. Di tengah perbedaan aspirasi tajam itulah muncul kesepakatan jalan tengah, yaitu melakukan Amandemen Terbatas UUD NRI 1945 untuk kembali menghadirkan Haluan Negara dalam lanskap sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hadirnya Haluan Negara berfungsi sebagai panduan bagi semua komponen bangsa serta bagi pemerintah pusat dan daerah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan nasional. 

Ditinjau Dari Regulasi, Skema Amandemen Terbatas UUD NRI Tahun 1945 Memang Memungkinkan. Ketentuan tersebut terlihat jelas dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD NRI 1945. Pasal 37 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebut "Setiap usul perubahan Pasal pasal Undang-undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, pungkas Dr. Ahmad Basah. (*) 
(*) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara