Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Asisten Rumah Tangga Afra Bunga Lapor Polisi Karena Dianiaya Majikannya

Asisten Rumah Tangga Afra Bunga Lapor Polisi Karena Dianiaya Majikannya

Written By Nusantara Bicara on 22 Okt 2019 | Oktober 22, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Seorang Asisten Rumah Tangga ( ART ) Afra bunga ambul mendapatkan perlakuan tidak baik dari majikan nya yang berinisial FB

Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di jalan Raya Rt 04/03 kelurahan Cengkareng jakarta barat

Dimana kejadian penganiayaan tersebut bermula saat Korban melakukan pekerjaan rumah dinilai tidak cekatan imbuhnya kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri, Senin ( 21/10/2019 ). 


" Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran geram korban bekerja pelan - pelan dan tidak cekatan kemudian ditegur oleh pelaku namun korban beralasan dirinya saat itu sedang kurang enak badan sontak malah pelaku marah - marah dan memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu" Ujar Khoiri saat dikonfirmasi, Selasa ( 22/10/2019 ). 

Sementara kanit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Akp Antonius menjelaskan setelah mendapatkan penganiayaan tersebut korban berusaha lari keluar rumah menyelamatkan diri dan atas saran dari tetangga kemudian korban mendatangi polsek Cengkareng untuk membuat laporan polisi

Setibanya korban di Polsek Cengkareng kemudian petugas opsnal kami dan petugas Spk membawa korban ke RSUD Cengkareng guna dilakukan pengobatan dan pembuatan visum ujar Antonius 

akibat ulah pelaku korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang serta luka memar pada tangan kanan dan kiri

Dari pemeriksaan korban didapati fakta bahwa korban kerap kali mendapatkan perlakuan penganiayaan dari majikannya parahnya lagi korban sudah bekerja selama 9 tahun namun tidak mendapatkan gaji dari pelaku

Hingga Kini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam prosesnya penyelidikan serta jika terbukti untuk mempertanggung jawab kan atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UURI NO. 23 tahun 2004 tentang KDRT. (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara