Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI TANGKAP PELAKU PENYEBAR JUTAAN KONTEN PORNOGRAFI ANAK

DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI TANGKAP PELAKU PENYEBAR JUTAAN KONTEN PORNOGRAFI ANAK

Written By Nusantara Bicara on 20 Des 2019 | Desember 20, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telang menangkap jaringan pelaku penyebar jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak dalam bentuk foto, video dan sexstory di media online. Pelaku SW (25) telah ditangkap, Rabu lalu, 18 Desember 2019, di Boyolali Jawa Tengah, sedangkan Tersangka RM (38) ditangkap akhir November 2019 di rumahnya, daerah Bogor Jawa Barat.

Modus Operandi yang dilakukan para tersangka adalah membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak dalam bentuk foto, video dan sexstory di media online yang memiliki muatan melanggar kesusilaan kemudian menerima pembayaran dari para penyewa iklan pada ratusan situs porno yang dikelolanya sebesar Rp. 3 juta per bulan, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013. 
Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Dari tangan para tersangka Polisi menyita : 
1. 3 (tiga) unit HP yaitu Iphone; merek Xiomi dan Nokia; 
2. 4 (empat) buah Sim Card yaitu : Telkomsel dengan nomor ICCID : 0525 0000 XXXX dan 628232113XXXX, Indosat dengan nomor ICCID : 6201 3000 XXXX XXXX; Three dengan ICCID : 89900072 XXXX XXXX; 
3. 1 (satu) buah Memory Card Merek Micro SD 2GB.
4. 4 (empat) unit Modem berk : Sierra Wireless; Huawei 4G LTE 2.0, ZTE & Tp. Link;
5. 5 (lima) buah hardisk merek Kingstone warna silver kapasitas 120 GB dengan S/N : SUV400S37; merek Maxtor warna hitam kapasitas 2 TB dengan S/N : NM12KXRR; Seagate Barracuda kapasitas 250 GB S/N : 6VMRHNW; Merek Western Digital Kapasitas 2 TB dengan S/N : WCC4M4KX4L7Y dan Hardisk Merek Samsung kapasitas 250 GB dengan S/N : S3Y9NB0K205829T; 
6. 1 (satu) unit Wifi Repeater S/N : 2186363004373 V3.0 TP-LINK 150 Mbps;
7. 7 (tujuh) buah Kartu ATM yaitu Bank BCA No. 6019 0025 9618 XXXX; Bank BCA dengan nomor 6019 0025 9972 XXXX; Bank CIMB NIAGA No. 5576 9222 6029 XXXX; Bank BNI No. 1946 9012 0000 XXXX a.n. RM; Bank KEB Hana Bank No. 4602 2112 2007 XXXX; Bank Mandiri No.: 4097 6624 6640 XXXX; Paspor BCA nomor : 6019 0017 3457 XXXX;
8. 1 (satu) buah Kartu Kredit Bank BCA No. 4556 3300 3027 XXXX a.n. RM; 
9. 1 (satu) buah token Bank BCA;
10. 5 (lima) buah buku tabungan yaitu BANK BCA a.n. LPT No. Rek 528027XXXX; BANK BCA a.n. RM No. Rek 53007XXXX; BANK BNI a.n. RM No. Rek rekening 006550XXXX; BANK CIMB NIAGA a.n WF No. Rek 635-01-00049-XXXX; Bank KEB Hana Bank a.n. RM No. Rek 1108-801-XXXX;
11. 1 (satu) Unit PC warna hitam Merek Cooler Master 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 milyar. 

Tips pencegahan dengan "KETAPEL" bagi para orangtua agar anak-anaknya tidak terpapar pornografi di media online sebagai berikut:
K ontrol gadget anak dengan supervise untuk mengetahui aktivitasnya di medsos;
E mpati untuk tumbuhkan kedekatan emosional, sabar dan luangkan waktu dengarkan keluhan untuk membuka rahasia yang disembunyikannya; 
T erapkan disiplin keluarga sejak dini dalam keluarga, aturan penggunaan gadget dalam rumah;
A mankan bukti berupa foto/video/percakapan (simpan/capture), no telpon/WA, nama akun, email dan link url orang asing pengirim konten negatif; 
P assword dan filter gadgetnya serta privat akun medsosnya;
E dukasi dengan ajari etika di medsos, bahaya internet, buat aturan dan ikat dengan komitmen: 
L apor ke patrolisiber.id, datang ke SPKT di Kantor Polisi terdekat atau Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polda atau Polres.(Asep Supena) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara