Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » PULUHAN WANITA MENJADI KORBAN EKSIBISIONISME “PETRUS (PENELEPON MISTERIUS)” PANGGILAN VIDEO CALL WHATSAPP

PULUHAN WANITA MENJADI KORBAN EKSIBISIONISME “PETRUS (PENELEPON MISTERIUS)” PANGGILAN VIDEO CALL WHATSAPP

Written By Nusantara Bicara on 20 Des 2019 | Desember 20, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Pelaku eksibisionisme _video call_ WhatsApp. Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit 1 Kombes Pol Dani Kustoni di tempat kerja tersangka yang berada di kawasan jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Tersangka RRW , laki-laki, 20 tahun, karyawan swasta, menggunakan nomor Whatsapp 0821xxxxxxxx & 0878xxxxxxxx untuk melancarkan aksinya. Dari tangan RRW Polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merk ASUS yg digunakannya dalam melakukan kejahatan.

RRW meneror korban CT melalui _video call_ selama beberapa kali mulai tanggal 4 Desember 2019 dengan menggunakan akun Whatsapp miliknya. Saat melancarkan aksinya tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di hadapan korban. Karena merasa resah, korbanpun merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian. RRW mengaku memperoleh nomor handphone korban dari daftar kontak akun e-mail teman wanitanya, yang juga terkoneksi dengan handphone milik tersangka. Tersangka juga mengaku tidak mengenal korbannya, karena ia memilih calon korbannya berdasarkan daftar kontak akun e-mail teman wanitanya. Perbuatan yg dilakukan RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya.

RRW mengaku terinspirasi dari salah satu aplikasi Android yang berisi _video camsex_ online. Ia juga seringkali melakukan _video call sex_ dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA. Ia pun mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada waktu melakukan video call dan berfantasi seksual terhadap para korbannya. 

Atas perbuatannya RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara