Jakarta, nusantarabicara.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto memimpin langsung konferensi pers terkait kasus penyelundupan narkoba di dalam tulang iga.
Dalam keterangannya, Kombes Heru menjelaskan, terbongkarnya penyelundupan narkoba tersebut berawal pada 13 Januari 2020. Saat itu anggota Lapas Salemba Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan barang- barang pengunjung dengan menggunakan alat X Ray mesin memberitahu ada indikasi Drug.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara manual kemudian ditemukan 7 paket kecil sabu yang disimpan di dalam makanan sop kaki tulang iga yang dibawa oleh tersangka SP
"Dari keterangan tersangka SP, narkoba tersebut pesanan dari tersangka FW yang merupakan nara pidana," jelas Heru, Senin 02 Maret 2020.
Heru melanjutkan, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya tim gabungan Polsek Cempaka putih bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka lain di wilayah Kendal Jawa Tengah.
"Dari pengembangan tersebut, petugas kembali menangkap tersangka E di Kendal Jawa Tengah. Tersangka E ini berperan memasukkan sabu ke dalam tulang iga yang diracik ke dalam sop iga," lanjutnya.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 6,15 gram dan 3 unit Ponsel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Posting Komentar