Jakarta, nusantarabicara.co - Lima orang tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yakni HF (22), RS (46), MN (36), MI (21) dan SI (24), dihadirkan di hadapan para awak media pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (02/03/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut penangkapan kepada lima pelaku berawal pada saat anggota melakukan patroli di kawasan Slipi, kemudian melihat dua orang yang mencurigakan.
Ketika didatangi petugas, dua orang itu melarikan diri kemudian dikejar. Setelah tertangkap ternyata mereka baru saja melakukan tindak kejahatan terbukti adanya barang bukti dari tersangka alat untuk mencongkel.
"Awalnya kita amankan dua pelaku lalu kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap tiga pelaku lainnya di kawasan Bekasi dan Kerawang Jawa Barar," ungkap Kombes Audie.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, dari lima pelaku yang ditangkap, tiga tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan, ketiganya melakukan perlawanan kepada petugas
"Para pelaku menjalankan aksinya sudah dua bulan dan dalam kurun waktu 2 bulan sejak Desember 2019 mereka sudah melakukan sebanyak 54 kali dg total kerugian sekitar Rp 1,2 Miliar," tambah Arsya.
Masih dikatakannya, pelaku juga memilih lokasi atau target mesin ATM yang tidak dijaga dengan baik. Melihat adanya peluang kelompok ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel mesin ATM
Adapun barang bukti yang disita antaranya 13 buah handphone, 1 buah buku Tabungan BCA atas nama Indah Lupitasari, 7 buah kartu identitas (KTP dan SIM), 9 buah kartu ATM berbagai Bank, 6 potong pakaian yang digunakan TSK untuk melakukan kejahatan, 4 buah topi yang digunakan TSK untuk melakukan kejahatan, 1 buah buku catatan nomor mesin ATM, 4 buah pengganjal ATM, 2 buah pencongkel ATM, 2 buah minyak jimat, 11 buah kunci rumah, 5 buah bundel kunci, 1 buah linggis, 1 buah senter, 1 buah cutter, 1 buah gunting, 1 buah tang, 4 buah kunci L, 2 buah kunci L rakitan, 3 buah kunci Y, 1 buah palu/martil, 1 buah obeng kembang, 4 buah obeng min, 3 buah STNK dari hasil curian, 4 buah kunci motor mati, 1 buah pisau, 1 buah sarung pisau, 1 buah keris, 10 buah tas, 10 buah dompet dan 4 buah USB.
"Kelima pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandasnya.(Eman)
Posting Komentar