Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Tagih Hutang Berujung Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Amankan 2 Orang Pelaku

Tagih Hutang Berujung Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Amankan 2 Orang Pelaku

Written By Nusantara Bicara on 20 Jul 2020 | Juli 20, 2020


Jakarta,, nusantarabicara.co - Niat hati menagih hutang justru berujung pada aksi penganiayaan. Kejadian tersebut dialami oleh Ropik. Warga Cengkareng Jakarta Barat ini mengalami luka tusukan di bagian pundak belakang sebelah kanan. 

Bukan hanya Ropik yang jadi korban, rekannya Johandri pun turut jadi korban dengan luka memar di bagian mata sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, Polisi mengamankan dua orang pelaku yakni SS (26) dan A (24).




Kepada wartawan, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat  melalui Kanit Reskrim AKP Antonius menjelaskan,  bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya  saling kenal dan pada saat itu kedua korban datang menggunakan sepeda motor roda dua untuk mencari pelaku ( A)  untuk menagih hutang. 

Namun karena kedua korban datang dengan marah marah, membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran hingga terjadi pemukulan mengenai wajah korban Johandri.

Terkenan pukulan oleh pelaku, Johandri langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan korban Ropik  pun ikut melarikan diri dengan sepeda motornya.

Namun nahas, pelaku SS berhasil menahan dengan memegang behel motor korban  dengan tangan kiri dan di tangan kanan memegang pisau yang langsung menusuk korban  mengenai punggung belakang.

"Pelaku ini tidak terima lantaran kedua korban datang menagih hutang dengan marah-marah hingga terjadi penusukan dan penganiayaan," jelas AKP Antonius, Senin 21 Juli 2020.

Masih dikatakannya, Polisi yang menerima laporan selanjutnya bergerak memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti yang ada.

“Setelah medapatkan infomasi keberadaan tersangka, yang bersangkutan langsung kita amankan," ujarnya.

Selain dua tersangka, anggota ikut mengamankan barang bukti satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

"Dua tersangka kita jerat dengan Pasal 170 KUH Pidana," tandasnya.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara