Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Polri Akan Berlakukan Pendisiplinan Terhadap Seluruh Markas Kepolisian Se-Indonesia Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan

Polri Akan Berlakukan Pendisiplinan Terhadap Seluruh Markas Kepolisian Se-Indonesia Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan

Written By Nusantara Bicara on 19 Agu 2020 | Agustus 19, 2020

Jakarta, nusantarabicara.co - Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas  kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie .S .Latuheru   S.I.K.,  mangatakan sesuai arahan Kepolda Metro Jaya, bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran  Polri  akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran.


"Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh personil Polda Metro Jaya dan jajaran dari Polres Metro Jakarta Barat  hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker ," ini di mulai dari internal  personil kepolisian khususnya personil Polres Metro Jakarta Barat  dan  Jajarannya hingga terbawah.

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polri melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Metro Jakarta Barat  dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat & fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif  hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.

Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Metro .(Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara