Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Setubuhi Anak Dibawah Umur, JMT Diciduk Polres Pulang Pisau Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya

Setubuhi Anak Dibawah Umur, JMT Diciduk Polres Pulang Pisau Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya

Written By Nusantara Bicara on 25 Agu 2020 | Agustus 25, 2020

Pulang Pisau, nusantarabicara.co - Polda Kalteng mengamankan seorang pria, Junris Mateos Tobe Bin Lukas (26), warga Perumahan Karyawan PT. BSG blok L 25 desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.

Pria ini diamankan berdasarkan laporan dari warga bahwa telah menyetubuhi ISL (12) dilokasi kebun sawit afdeling 11  blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Hal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadiannya kepada pelapor yang merupakan ibu korban bahwa ia telah disetubuhi Junris Mateos Tobe di dilokasi kebun sawit afdeling 11  blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur Selasa (25/08/2020) siang.

Kejadian ini berawal pada saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1, setelah pulang bekerja korban mandi dan saat itu juga korban pergi dan korban tidak kembali pulang, keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa tahai, setelah itu korban di jemput oleh pelapor untuk pulang ke rumah.

Selanjutnya, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi Junris dilokasi kebun sawit  afdeling 11  blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, pelapor tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

"Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor  01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah," pungkasnya. (DtT/Eman)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara