JAKARTA, Nusantarabicara – Aksi peredaran narkoba yang menyasar ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali akhirnya berhasil digagalkan Bareskrim Polri.
Melalui operasi senyap, aparat kepolisian menangkap belasan tersangka yang tergabung dalam jaringan narkoba lintas daerah dan lintas negara.
Sebagai informasi, festival musik internasional DWP tersebut digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Denpasar, Bali, pada 12–14 Desember 2025.
Selain itu, acara tersebut tercatat dihadiri sekitar 25.000 pengunjung dari dalam dan luar negeri.
Sebelum acara berlangsung, aparat bergerak cepat melakukan pencegahan. Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Wilayah Bali, NTB, dan NTT menggelar operasi gabungan sejak 9 Desember 2025. Hasilnya, belasan tersangka berhasil diamankan sebelum narkoba beredar di lokasi acara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai antisipasi serius terhadap ancaman narkoba. Terlebih lagi, DWP menghadirkan mobilitas tinggi dengan pengunjung lintas negara.
“Kegiatan ini memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba dengan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung, tentunya akan menjadi penilaian buruk di mata internasional,” kata Eko Hadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12).
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polri. Oleh sebab itu, aparat berupaya memastikan keamanan masyarakat sekaligus menjaga citra Indonesia di mata dunia.
“Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, sekaligus menjaga citra Indonesia di mata internasional,” kata Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/12).
1. Total 17 Tersangka Diamankan
Sebagai langkah pencegahan dini, Bareskrim Polri menggandeng Bea Cukai Bali Nusra untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya rencana peredaran narkoba yang menyasar pengunjung DWP 2025.
“Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali,” katanya.
Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai Bali bergerak melakukan penyamaran.
Oleh karena itu, operasi undercover dilakukan di bawah pimpinan Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Kombes Awaludin Amin.
Hasilnya, aparat memastikan jaringan tersebut benar-benar siap beroperasi saat DWP berlangsung.
Dengan demikian, polisi langsung bergerak memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Total ada 17 tersangka yang diamankan, termasuk satu orang WNA,” imbuhnya.
2. Penangkapan Dilakukan di Luar Area DWP
Menariknya, seluruh penangkapan dilakukan di luar lokasi acara. Dengan kata lain, polisi memastikan tidak ada transaksi narkoba yang terjadi di area DWP.
“Penangkapan ini kami lakukan di luar lokasi DWP, sebelum event DWP digelar dan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan hingga event tersebut selesai,” tegas Brigjen Eko.
Berikut daftar 17 tersangka yang berhasil diamankan:
Gusliadi
Ardi Alfayat
Donna Fabiola
Emir Aulija
Mifrat Salim Baraba
Muslim Gerhanto Bunsu
Andrie Juned Rizky
Nathalie Putri Octavianus
Abed Nego Ginting
Gada Purba
Stephen Aldi Wattimena
Sally Augusta Porajouw
Ali Sergio
Tresilya Piga
Ni Ketut Ari Krismayanti
Ricky Chandra
Marco Alejandro Cueva Arce (WNA)
3. Barang Bukti Narkoba Senilai Rp60 Miliar
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis. Oleh sebab itu, total nilai narkotika yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Dari penggeledahan, polisi menyita 31 kilogram sabu. Selain itu, aparat juga menemukan 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, serta 1 kilogram ketamine.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five. Dengan demikian, total nilai ekonomi barang bukti tersebut sangat besar.
“Ini yang cukup penting rekan-rekan, karena ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680,” jelas Eko.
4. Peran dan Jaringan Para Tersangka
Dalam pengungkapan ini, polisi memetakan enam sindikat narkoba berbeda. Oleh karena itu, setiap tersangka memiliki peran yang bervariasi, mulai dari kurir hingga penyedia barang.
Rincian sindikat adalah sebagai berikut:
Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayet sebagai kurir
2: Donna Fabiola (pengedar), Emir Aulija (penyedia), Mifrat Salim Baraba (komplotan), Andrie Juned Rizky (penyedia), Muslim Gerhanto Bunsu (pengedar)
3: Ali Sergio sebagai pengedar, dengan dua DPO yakni ICA dan AGP
4: Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena, serta Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru)
5: Ni Ketut Ari Krismayanti bersama DPO PP dan DHA
6: Ricky Chandra sebagai pengedar dengan DPO IS sebagai pengendali
Sementara itu, polisi masih memburu tujuh orang DPO lainnya. Oleh karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif.
5. Modus Operandi Jaringan Narkoba
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan berbagai modus. Salah satunya adalah sistem tempel yang meminimalkan pertemuan langsung.
“Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau cash on delivery,” kata Eko.
Pada sistem tempel, pelaku meletakkan narkoba atau uang di lokasi tertentu. Setelah itu, pelaku mendokumentasikan lokasi tersebut melalui foto dan video.
“Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian,” ucap Eko.
Sementara itu, modus COD dilakukan dengan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Selain itu, transaksi juga kerap dilakukan melalui transfer perbankan sebelum barang dikirim oleh kurir.
“Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba,” jelas Eko. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar