Riau, Nusantarabicara -- Sebanyak 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Kepulauan Riau akhirnya mendapatkan kabar bahagia saat perayaan Natal 2025.
Para narapidana tersebut resmi menerima pengurangan hukuman pidana yang telah ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus (RK) 1 ini diberikan tepat pada perayaan Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kemudian, pemberian remisi ini membuat suasana Natal di dalam Lapas terasa penuh suka cita namun tetap berjalan khidmat.
Lebih lanjut, beberapa WBP mendapatkan potongan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
Dengan demikian, remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang menunjukkan perubahan positif.
Namun demikian, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto menegaskan bahwa tidak ada WBP yang langsung bebas.
“Tidak ada WBP yang bebas. Karena WBP kita dapat RK 1. Hanya pengurangan hukuman pidana dari sebelumnya. Ada yang WBP menjalankan hukuman pidana belasan tahun hingga 30 tahun,” kata Untung di Bintan, Kamis, 25 Desember 2025.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa seluruh WBP yang menerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, mereka juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan, terutama di bidang kepribadian serta rutin menjalankan ibadah.(Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar