Jakarta, nusantarabicara.co - Puluhan orang terjaring sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru. Mereka mayoritaa membandel karena enggan pakai masker saat pandemi COVID-19.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menjelaskan, ada 25 orang yang dihukum dalam operasi kali ini.
"15 pelanggar diberikan sanksi sosial, satu denda dan 9 diberi teguran," kata Supriadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
"Kebanyakan warga pelanggar itu di luar Johar Baru," imbuh Supriadi.
Supriadi melanjutkan, dalam operasi yang melibatkan 48 personel ini, juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan.
"Seperti kesadaran memakai masker bersifat wajib dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun," ungkap Supriadi.(Eman)
Posting Komentar