Jakarta, nusantarabicara.co - Entah apa yang terbesit didalam kepala remaja satu ini, pasalnya, R (14) di usianya yang masih belia, yang seharusnya masih dalam masa pembelajaran sekolah malah nekat berurusan dengan pihak kepolisian yang jelas - jelas akan mengancam masa depannya.
Diketahui, dari sebuah rilis yang diterima oleh Tim Redaksi ini, dimana, Unit Reskrim Polsek Johar Baru mengamankan seorang remaja yang berusia 14 tahun yang nekat melakukan pencurian Gas 3 Kg disalah satu rumah tinggal diwilayah Kampung Rawa Sawah, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat. Minggu, (27/09/2020).
Dari keterangan tertulisnya, Kapolsel Johar Baru Jakarta Pusat, Kompol Supriadi SH, MH mengungkapkan, remaja ini bukan hanya mencuri gas 3 kg, namun pelaku ini juga membawa senjata tajam (Sajam) berupa Celurit.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau secara tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa dan atau mengusai senjata tajam yang dilakukan oleh R (14)." Ungkap Kapolsek dalam sebuah rilis tertulis.
Lebih dalam Supriadi memaparkan kronologis kejadian pencurian ini
"Awalnya pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 Pukul 07.00 WIB, pada saat pelapor sedang istirahat dibangunkan oleh saudari S, dan saudari S memberitahukan kepada pelapor bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam rumah mengambil satu buah tabung gas 3 Kg,“ucap Kompol Supriadi, SH, MH.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, "Pelapor dan saudara S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, kemudian anggota Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Suprayogo melakukan pengecekan TKP dan mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama R (14), dan saat di geledah di dapatkan sebilah celurit bergagang merah dan tabung gas sudah terjual seharga Rp 70 ribu, “Terangnya.
Atas kelalaian atau kesengajaan remaja ini, dia harus beradu nasib di kepolisian.
"Selanjutnya pelaku R di bawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut," “tutup Kapolsek.
Kompol Supriadi mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.(Eman)
28 Sep 2020
Remaja Belia Usia 14 Tahun Nekat Mencuri Gas 3 Kg Sambil Membawa Sajam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
Pesawat Rafale Tiba 2026, Empat Penerbang TNI AU Tuntaskan Pelatihan
Jakarta, Nusantarabicara -- Dalam upaya menjamin kesiapan pengopersian pesawat tempur Rafale yang rencananya tiba pada awal 2026, empat p...
Postingan Populer
-
Tembilahan, — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menyambut hangat kunjungan kerja dari anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Raky...
-
Jakarta, nusantarabicara -– Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polres Met...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar