Jakarta, nusantarabicara.co - Dua Perampok jalanan yang biasa beraksi di Tambora Jakarta Barat akhirnya tertangkap. Keduanya ditangkap setelah merampas sebanyak 23 handphone (HP) milik seorang korban. Kedua Perampok berinisial AJ (38) warga Jembatan V, Tambora dan S (51) warga Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolsek
Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruq Rozi saat press
conference mengungkapkan, berawal kejadian pada Senin 02 November 2020,
saat itu telah terjadi kasus pencurian Hp second berbagai merk yang
dilakukan oleh para pelaku.
Para
pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam menggunakan sebilah
clurit. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku S mengumpulkan dan
memasukkan ponsel itu ke dalam karung plastik. Kemudian para pelaku
melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai B (DPO).
Beruntung,
di waktu yang bersamaan, piket Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek
Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa yang
kebetulan sedang melintas mendapati laporan dari korban bahwa dirinya
menjadi korban pencurian.
"Mendapati
laporan yang dimaksud, anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil
menangkap 2 pelaku AJ dan S di Pasar Cipluk Penjaringan Jakarta Utara,"
ungkap Kompol Faruk, Selasa (03/11/2020).
Dari
hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang Residivis dengan
kasus Narkoba dan perampokan serta diketahui para pelaku melakukan
aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan
menggunakan narkoba
Sementara,
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, adapun barang
bukti yang diamankan saat penangkapan antaranya 23 unit ponsel berbagai
merk, sebilah sangkur bergagang besi dan 1 unit sepeda motor yang
digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Berdasarkan
hasil interogasi terhadap pelaku, kata Suparmin, ada barang bukti lain
yakni sebilah celurit berada di rumah pelaku B.
Namun,
ketika dibawa ke tempat kediaman B, pelaku AJ berusaha berontak untuk
melarikan diri dari kawalan petugas, terpaksa AJ diberikan tindakan
tegas dan terukur sebanyak 1 kali dan mengenai kaki sebelah kiri.
"Pelaku AJ mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Suparmin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambora bersama ancaman pasal 365 KUHP.(Eman)
Posting Komentar