2 Des 2020

Petugas Tiga Pilar Tambora Terus Lakukan Operasi Yustisi Guna Efek Jera Kepada Para Pelanggar



 JAKARTA, nusantarabicara.co - Sebanyak 39 pelanggar yang tidak menggunakan masker terjaring operasi tertib masker di wilayah Tambora  Barat, Rabu (02/12/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan,  rinciannya, 34 pelanggar yang terjaring dikenakan sankai sosial, sedangkan 5 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan pencapaian total denda sebesar RP 500 ribu.
 


“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” kata Kompol Faruk.

Ia menambahkan, operasi rutin yang digelar disejumlah lokasi tersebut mengerahkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora.

"Dalam kesempatan ini kami juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga,” tandasnya. (Eman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Dandim 0624/Kab. Bandung bersama Forkopimda Monitoring Perayaan Natal 2025 di Wilayah Kab. Bandung

Nusantara Bicara Jabar -  Letkol Kav Samto Betah, S.Hub.Int Dandim 0624/Kabupaten Bandung telah menghadiri kegiatan keberangkatan Forkopimda...

Postingan Populer