Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , » Amandemen ke-5 UUD 1945 Untuk Mematok Petunjuk Arah (PPHN) Agar Tak Tersesat di Jalan Bebas Hambatan

Amandemen ke-5 UUD 1945 Untuk Mematok Petunjuk Arah (PPHN) Agar Tak Tersesat di Jalan Bebas Hambatan

Written By Nusantara Bicara on 20 Agu 2021 | Agustus 20, 2021


 Oleh : Jacob Ereste 

Banten, 20 Agustus 2021

Permintaan yang ramai datang dari masyarakat agar UUD 1945 dapat dikembalikan pada bentuknya asli, tidak kalah banyak dari mereka yang juga meminta untuk diperbaiki saja pada beberapa pasalnya, seperti untuk pasal yang mengatur hajat hidup dan hak orang banyak.

Ada pula yang ingin perubahan UUD 1945 itu hanya pada pasal 6 saja, karena tak mau adanya ketentuan (seperti tercantum dalam Ayat 1) itu jelas menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Masalahnya bagi mereka yang  keberatan untuk pasal 6 (ayat 1) UUD 1945 ini karena tidak setuju hilangnya kalimat orang Indonesia asli. Hingga tdrbuka peluang dan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang tidak asli dapat (ketirunan asin juga dapat mencalonkan diri jadi presiden dan wakil presiden. Meskipun pada bagian lain (ayat) 2) menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam Undang-undang. Namun pada inti pokoknya dalam pasal ini harus tetap disebutkan orang Indonesia asli, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 yang asli. Seperti yang diekspresikan pada beragam media termasuk yang tertulis di rompi dan topi.

Sebagian warga masyarakat yang lain mendesak agar semua pasal yang terkait dengan hak hidup orang banyak bisa ditinjau ulang.

Agaknya, inilah saya kira alasan kuat dari PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) saat diskusi informal dan terbatas, sepakat untuk mengkaji ulang UUD 1945 hasil amandemen itu secara kritis dan cermat.

Pasal-pasal yang dianggap krusial itu -- khususnya mulai dari Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk. Toh, yang dimaksud dengan warga negara Indonesia itu adalah warga negara Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan oleh Undang-undang sebagai warga negara. Karena itu, seorang aktivis pergerakan, Padapotan Lubis, perlu ikut menegaskan bahws adanya perbedaan yang substansial sifatnya untuk memahami makna warga negara dan warga bangsa (asli) seperti penekanan kata asli orang Indonesia yang disebut dalam UUD 1945 sebelum diubah.

Kemudian warga masyaramat yang keberatan dengan narasi dari Bab XIV pasal 33, khususnya (untuk ayat 4) yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemanysiaan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Keberatan warga masyarakat terhadap ayat 4 dari pasal 33 Bab XIV ini, karena adanya kalimat demokrasi yang menggusur arti dari kata gotong royong sehingga makna dari kata demokrasi ekonomi menjadi sangat liar -- atau bahkan bringas dan buas -- memangsa ekonomi rakyat, atau ekonomi Pancasil seperti yang pernah dibuat gaduh oleh Profesor. Dr. Mubyarto pada tahun 1980-an. Akibatnya dari terjemahan demokrasi ekonomi ini masuk dalam amandemen, akibatnya eksploitasi sumber daya alam di Indonesia jadi ugal-ugalan.  hingga tambang, hutanan sampai penggunaan (konsesi) lahan dapat digunakan dalam jangka waktu yang amat sangat lama -- setidaknya bisa lebih dar dua generasi -- harus menanggung rasa cemas sebagai warga bangsa Indonesia lain yang ikutan menjadi bias untuk memaknai hakikat dari kedaulatan rakyat yang sejatinya ada ditangan rakyat, bukan digenggaman pemerintah yang hanya menjalankan amanat dari rakyat semata.  Termasuk pihak legislatif yang ada di parlemen,  cuma sekedar perpanjangan tangan dari rakyat. Artinya, jika anggota parlemen tidak mendengar dan abai atau bahkan tidak lagi mau menjalankan kehendak rakyat, maka tiada kata lain yang pantas disebut, kecuali khianat, atau pengkhiatan.

Terkait wacana Ketua MPR RI dan Presiden Joko Widodo yang terkesan telah sepakat karena seruju melakukan amandemen lanjutan (ke-5) terhadap UUD 1945, (Tribun.Co.Id,

15 Agustus 2021) perlu disimak dan dikunci mati pernyataan

Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor itu, bahwa Presiden Joko Widodo setujui amandemen terbatas untuk Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 dengan jaminan dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bangsoet) di Istana Bigor pada 13 Agustus 2021, yang telah memastikan bila pembahasan amandemen itu nanti tidak akan menjadi bola liar, khususnya terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode. Kecemasan serupa ini, pun  dikhawatirkan juga oleh Eko Sriyanto Galgendu yang tengah gencar membangkitkan kesadaran spiritual bangsa untuk memagari bangsa dan negara Indonesia dari beragam macam ancaman. 

Yang patut juga dicatat dan diingat bahwa

Kekhawatiran itu, kata Bangsiet justru datang dari Presiden Joko Widodo. "Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode?" kata Bangsoet bersaksi.

Lalu Bangsoet  meyakinkan pula dengan berkata, "Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata Bangsiet meyakinkan, tak hanya kepada presiden, tapi juga dapat dijadikan pegangan bagi rakyat banyak.

Artinya, ketika amandemen lanjutan hendak digulirkan patut mendengar dan menerima masukan aspirasi dari masyarakat. Setidaknya untuk sejumlah catatan diatas, dapatlah  dijadikan referensi untuk melakukan amandemen agar tidak lebih ugal-ugalan dari pelaksaannya yang telah dilakukan sebelumnya denga bertahap-tahap itu, hingga akibatnya jadi banyak melumat dana yang tak alang kepalang besar nilainya. Sementara rakyat miskin diluar gedung  rakyat yang mewah dan megah itu semakin tak jelas ritme makannya.

Yang penting dari catatan ini, Bangsoet juga telah bersaksi bahwa selaku Presiden, Jokowi telah mendukung untuk dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD RI 1945 itu hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain.

PPHN sangat diperlukan untuk dijadikan bintang penunjuk arah pembangunan nasional, agar tak sesat di jalan bebas hambatan. Begitulah pelengakuannya,  Presiden Jokowi telah sepenuhnya menyerahkan kepada MPR RI untuk membahas amandemen UUD RI 1945 agar pemerintah dapat memiliki PPHN, sebagai petunjuk jalan agar tidak sesat di jalan bebas hambatan yang telah ada.




Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara