Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Gertak Desak KPK Periksa 6 Anggota DPRD DKI Yang Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul

Gertak Desak KPK Periksa 6 Anggota DPRD DKI Yang Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul

Written By Nusantara Bicara on 29 Okt 2021 | Oktober 29, 2021


Jakarta, nusantarabicara.co  - Nama enam anggota DPRD DKI Jakarta disebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur. Hal ini Direspon Tegas oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho yang sedari awal mengawasi kasus dugaan korupsi tanah Munjul. 

Dimas Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut dan memeriksa 6 anggota DPRD DKI yang disebut dalam Sidang kasus korupsi tanah munjul, ada indikasi patut diduga mereka terlibat dalam memuluskan korupsi tanah munjul yang merugikan Anggaran APBD DKI Jakarta. 

Berikut nama-nama yang  disebut yakni: Suhaimi, Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Misan Samsuri, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat.Yusuf, Sekretaris Komisi C DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa. Andyka, anggota Komisi C dari Partai Gerindra. Cinta Mega, anggota Komisi C dari PDI Perjuangan. Jamaluddin, anggota Komisi A dari Partai Golkar.

Selain itu, ada pula eks Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, Boy Sadikin.

Nama-nama tersebut terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Edi Sumantri, yang hadir sebagai saksi.

"Izin di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan," ujar Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).

Dalam persidangan Saksi membenarkan nama-nama tersebut minta proses percepatan pencairan sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). 


Setelah membacakan BAP, Jaksa bertanya kepada Edi terkait apa kepentingan orang-orang tersebut meminta proses percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sebab, nama-nama itu dinilai tak punya kapasitas untuk meminta Edi sebagai Kepala BPKD.

"Saya tidak tahu. Jadi mereka datang hanya (minta) proses percepatan saja. Memang di BPKD sudah ada SOPnya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi.

Jaksa KPK menerima penjelasan Edi tersebut. Takdir mengatakan, pihaknya bakal menganalisis lebih jauh peran nama-nama yang disebutkan itu.

"Baik, ini tapi ini pihak-pihak ( yang disebutkan ) kami analisa nanti," ujarnya. 

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya negara dirugikan hinga Rp152.565.440.000.

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Zipau)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara