Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , » Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Datangi Kantor Jakpro Guna Eksekusi Kasus Tanah Di Pluit Timur Raya

Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Datangi Kantor Jakpro Guna Eksekusi Kasus Tanah Di Pluit Timur Raya

Written By Nusantara Bicara on 26 Okt 2021 | Oktober 26, 2021

Dimas Ariyanto (kanan) ketua Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat memberikan keterangan kepada media usai keluar dari kantor Jakpro (25/10).

Jakarta, nusantarabicara.co -  Senin siang, Tanggal 25 Oktober 2021 satuan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Dimas Ariyanto mendatangi kantor PT. Jakarta Propertindo terkait upaya eksekusi terhadap PT. Jakarta Propertindo dalam menindak lanjuti hasil keputusan hukum (Inkracth) dari Mahkamah Agung RI tentang pemberian ganti rugi kepada keluarga Umar dan kawan-kawan,  atas hak tanah mereka (Keluarga Umar) yang dikuasai oleh PT. Jakarta Propertindo yang sekarang telah  dijadikan sebuah Taman. 

Eksekusi itu sendiri berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang  mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi No. 31/2021.Del/PN.Jkt.Pst, jo. No. 1/Eks/2021/PN.Jkt.Utr, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Oktober 2021, yang intinya memerintahkan *PT. Jakarta Propertindo* (dahulu PT. Pembangunan Pluit Jaya) sebagai *Termohon Eksekusi* agar membayar uang sebesar *Rp. 120.345.000.000,-* (seratus dua puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) sebagai ganti rugi terhadap objek eksekusi berupa tanah seluas 5000 meter persegi di Jalan Pluit Timur Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kepada *Pemohon Eksekusi, yaitu H. Umar dan kawan-kawan.

Kantor Jakpro
Seperti diketahui, penetapan eksekusi ini terjadi setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dari beberapa kali persidangan di pengadilan sejak tahun 2000 yang akhirnya sampai ke persidangan di  Mahkamah Agung RI di tahun 2007, yang kemudian menetapkan keputusan hukum (Inkracth) dimana poin keputusannya adalah memerintahkan PT. Jakarta Propertindo* (dahulu PT. Pembangunan Pluit Jaya) sebagai Termohon Eksekusi agar membayar uang sebesar Rp. 120.345.000.000,- (seratus dua puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) sebagai ganti rugi terhadap objek eksekusi berupa tanah seluas 5000 meter persegi di Jalan Pluit Timur Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kepada Pemohon Eksekusi, yaitu H. Umar dan kawan-kawan.

Ketua juru sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Dimas Ariyanto usai keluar dari kantor Jakpro menemui pihak PT. Jakarta Propertindo mengatakan bahwa pihak Jakpro bertindak kooperatif dan mempunyai itikad baik atas keputusan hukum yang telah ditetapkan pengadilan, "Hanya saja ia (Jakpro) mengatakan belum menerima surat  berkaitan besaran ganti rugi dari pihak terkait dan jumlah besaran ganti rugi itu dari mana hingga timbul sebesar itu, untuk itu ia meminta waktu untuk mempelajarinya" ungkapnya.

Ibertus pengacara Keluarga Umar Dan Kawan-kawan

Sementara itu, Ibertus pihak pengacara dari keluarga Umar dan kawan-kawan yang ikut hadir dalam kegiatan eksekusi itu menyampaikan bahwa jika hukum telah memberikan keputusan hukumnya apalagi bila sampai pada tahap (inkracth) maka pihak-pihak terkait seperti aparat hukum dan pihak yang disebutkan dalam putusan hukum itu (termohon) mau tidak mau ia harus berkomitmen menjalankan kewajibannya sebagai bukti ia taat dan tunduk kepada hukum serta menjaga kewibawaan hukum. 

Dan apabila ia tidak taat hukum dan tidak menjalankan keputusan hukum tersebut seharusnya ia mendapatkan sanksi atas perbuatannya tersebut. Namun lebih dari itu, sebenarnya dari sisi etika, bila pihak-pihak terkait setelah dikeluarkan keputusan hukum dari Mahkamah Agung RI ini tidak menjalankan perintah hukum ia pasti akan mendapatkan penilaian dari masyarakat. Yaitu sanksi moral kepada  pelaku di kemudian hari.

Namun jika ia menghormati dan menjalankan keputusan hukum tentu ia telah menjaga kewibawaan hukum dan menegakkan hukum sebagai panglima. Kemudian mau memberi ganti rugi kepada masyarakat (Keluarga Umar dan kawan-kawan), kalau tidak mereka tentu akan mendapatkan sanksi moral yang akan dijatuhkan masyarakat kelak. Dan ini dampaknya malahan bisa lebih buruk dari keputusan hukum itu sendiri, sebab sanksi moral itu akan merusak reputasi lembaga dan pimpinan tersebut dan reputasi lebih mahal nilainya dari uang, tuturnya.(Jaya)






Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara