Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Seorang Kurir Narkoba Berhasil Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Kendal

Seorang Kurir Narkoba Berhasil Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Kendal

Written By Nusantara Bicara on 5 Okt 2021 | Oktober 05, 2021

 

KENDAL, nusantarabicara.co - Seorang kurir narkoba berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kendal usai mengambil barang dan menyebarkan ke sejumlah alamat pemesan, Selasa 5 Oktober 2021.

Tersangka ALA warga Desa Sidomulyo Cepiring ini ditangkap di pinggir jalan Desa Botomulyo, Cepiring.

Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan barang bukti 1 buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok.

Selain itu, juga diamankan 9 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna merah dan 3 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna putih.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka ALA diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Cepiring.

“Anggota kami mencurigai seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Botomulyo. Saat digeledah ditemukan 1 buah klip plastik berisi serbuk Kristal atau sabu didalam bungkus rokok yang disimpan di dalam saku celana samping sebelah kanan,” imbuhnya.

Pelaku kemudian diminta menunjukan lokasi alamat pengiriman sabu, dari 20 alamat yang sudah dikirimkan, hanya 12 tempat yang masih ada sabunya, sedangkan 8 tempat lainnya sudah diambil pemesan.

“Tersangka ini awalnya mengambil sabu di jalan Lingkar Kaliwungu berisi 35 paket sabu dan uang Rp 1.000.000 sebagai upah untuk ‘menanam’ sabu tersebut ke alamat yang sudah diberikan oleh Bandar,” jelas Agus.

Kasat Narkoba menjelaskan, sabu ditanam tersangka bervariasi mulai satu hingga 4 paket ditempat seperti di pinggir jalan, tugu batas kota ataupun disekitar selokan gang masuk kampung.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemasok sabu kepada tersangka, untuk penyelidikan tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kendal.(Eman)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara