Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » LBH Street Lawyer Apresiasi Penanganan Perkara Penyalah Guna Narkotika Melalui Rehabilitasi

LBH Street Lawyer Apresiasi Penanganan Perkara Penyalah Guna Narkotika Melalui Rehabilitasi

Written By Nusantara Bicara on 9 Nov 2021 | November 09, 2021

 

Jakarta, nusantarabicara.co - Terkait Pedoman No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi, yang dikeluarkan oleh 
Kejaksaan RI dalam hal ini Jaksa Agung mengenai Penyelesaian Penanganan Pekara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 


Maka LBH Street Lawyer yang dikomandani oleh Sumadi Atmadja S.H sebagai Direktur eksekutif dan Wisnu Rakadita S.H.,M.H sebagai Direktur Legal mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut sebagaimana bunyi dari press release yang diterima dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Pedoman No. 18 Tahun 2021 harus dijadikan rujukan bagi para jaksa, ataupun jaksa penuntut umum untuk mengutamakan penyelesaian terhadap penyalangunaan Narkotika melalu rehabilitasi, perspektif yang digunakan terhadap penyalahguna
narkotika (pengguna) haruslah perspektif penanganan terhadap korban, sehingga terhadapnya haruslah dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif dimana korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan rehabilitasi bukan hukuman penjara sebagai pelaksanaan asas Dominus litis Jaksa.
2. Bahwa dengan mengutamakan penyelesaian terhadap penyalahgunaan narkotika melalui
rehabilitasi, diharapkan terhadap pengguna narkotika tidak sampai ke Pengadilan, cukup melalui penetapan rehabilitasi yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga beban perkara pengadilan untuk mengadili perkara berkurang, yang diharapkan bermuara pada hilangnya over capacity lembaga
permasyarakatan (LAPAS), dimana menurut istitute or Criminal Pustine Reform (TCR), kapasitas LAPAS mencapai 204 persen pada 2020. Dalam release tersebut dikatakan, jumlah penghuni penjara di seluruh Indonesia mencapai 270.466 narapidana. Padahal, kepasitas Rutan maupun Lapas di Indonesia hanya cukup menampung sektar 132 335 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF). Dari jumlah tersebut, sebanyak 38.995 orang atau sekitar 55 persen adalah para pengguna narkotika;
3. Bahwa pengguna yang dituntut, diadii, dan dihukum masuk ke dalam lapas justru dengan mudah mendapatkan narkotika, sebagaimana peryataan AKBP Nagitaya "Peredaran narkotika secara nasional 80 persen dikendalikan dari lapas" (sumber berita:https://www.suara.com/news/2021/03/24/134310/bnn-sebut-80-persen-peredaran narkotika-dikendalikan-dari lapas);
4. Bahwa korban penyalahgunaan narkotika yang di masukan ke dalam Lapas sangat berpotensi naik  level menjadi pengedar atau bahkan bandar, sebagaimana data yang disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi hakim yang dikutip dalam sumber berikut:https://www.liputan6.com/news/read/2037336/begeul-dipenjara-pengguna-naik-kelas-jadi-pengedar-narkoba;
5. Bahwa Pedoman No. 18 Tahun 2021 sejalan dengan Peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Tentang Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi dan
Pasal 54 dan Pasal 127 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009:

Pecandu narkotika dan korban menyalahgunaan narkotika wajib menjalankan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,


Pasal 127 ayat UU No. 35 Tahun 2009:

1) Setiap Penyalah Guna :
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun)
b. Narkotika Golongan II bagi sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua tahun)
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.


2)Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, den Pasal 103
(3) Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan
atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotka, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Bahwa Pedoman No 13 tahun 2021 ini harus diberlakukan tanpa memandang golongan sosial dan ekonomi dari korban penyalah gunaan narkotika, dan diharapkan kepada Penegak Hukum dan masyarakat untuk terus memerangi peredaran Narkotika. (Afri)





Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara