Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MENUNDA PENGOSONGAN GEDUNG PT.GAPURA RAYA

PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MENUNDA PENGOSONGAN GEDUNG PT.GAPURA RAYA

Written By Nusantara Bicara on 9 Nov 2021 | November 09, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co -  – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda Eksekusi Pengosongan gedung PT. GAPURA RAYA yang dijadwalkan pada hari senin 8 November 2021 dengan alasan kekurangan syarat administratif.

Gedung PT. GAPURA RAYA dijadikan sebagai jaminan piutang oleh PT. GAPURA RAYA kepada OKE BANK semula BANK DINAR.

Gedung tersebut oleh OKE BANK dialihkan (cessie) kepada pihak ketiga tanpa persetujuan debitur, hal ini bertentangan dengan PMK No.27/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dan juga melanggar perjanjian antara kreditur dan debitur.

PT. GAPURA RAYA sangat keberatan atas Eksekusi Pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan terhadap objek sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menurut Kuasa Hukum PT. GAPURA RAYA Desmen Rahmat Eli Hia, S.H., M.H keberatan pihak PT. GAPURA RAYA terhadap Permohonan Sita Eksekusi pengosongan dari Pemenang Lelang kepada PN. Jakarta Selatan sangat beralasan karena PT. GAPURA RAYA telah melakukan upaya hukum Bantahan atas Permohonan tersebut dengan register perkara No:153/G.Bth/2021/PN.Jkt.Sel.

Alasan keberatan kedua dari PT. GAPURA RAYA terhadap Penetapan Sita Eksekusi nomor :1/Eks. RL/2021/PN. Jkt. Sel tertanggal 06 Januari 2021, PT. GAPURA RAYA telah melakukan upaya hukum Perlawanan dengan register perkara 221/G.Plw/2021/PN.Jkt.Sel, dan sudah sampai pada proses Replik.

Menurut Desmen Hia PT. GAPURA RAYA sangat berhak melakukan Perlawanan untuk mempertahankan haknya sebagai debitur yang beritikad baik.

Masih menurut Desmen Hia Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor :648/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan Eksekusi Pengosongan Gedung karena belum berkekuatan hukum tetap, karena PT. GAPURA RAYA melakukan banding atas putusan tersebut.

Disamping hal tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No :648/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang diucapkan oleh Majelis Hakim pada persidangan tanggal 9 September 2021 tidak serta-merta menolak Gugatan PT. GAPURA RAYA, karena Putusan hanya menerima eksepsi Tergugat I (OKE BANK) berkenaan dengan kewenangan relative PN. Jakarta Pusat, dan kami tegaskan Putusan dalam perkara tersebut tidak masuk pada pokok perkara.

Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Tergugat I (OKE BANK) dalam perkara No. 648/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, PT. GAPURA RAYA telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor :878/Pdt.G/2021/PN.Jkt. Sel.

PT. GAPURA RAYA oleh Kuasa Hukumnya memandang pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap objek sengketa pada hari senin 8 November 2021 sangatlah terburu-buru dan patut di duga ada mafia tanah yang bermain dalam perkara ini, karena PN. Jakarta Selatan hanya berselang 7 (tujuh) hari setelah PT. GAPURA RAYA menerima surat pemberitahuan Eksekusi pengosongan, Pengadilan langsung melakukan Eksekusi. Pertanyaannya adalah bagaimana mugkin hanya dengan waktu yang terbatas tersebut melakukan pengosongan gedung. Bagi kami ini sangat tidak adil dan menciderai nilai-nilai Hukum dan Kemanusiaan.

Terhadap hutang yang lahir dari proses pemberian kredit oleh OKE BANK kepada PT. GAPURA RAYA sebagai debitur, kami siap membayar hutang tersebut sesuai dengan perhitungan yang rasional tapi serta merta di tolak oleh OKE BANK.(Zipau)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara