Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Sosialiasi Penyuluhan Hukum Di Mako Koarmada l

Sosialiasi Penyuluhan Hukum Di Mako Koarmada l

Written By Nusantara Bicara on 13 Jan 2022 | Januari 13, 2022

 


Jakarta, Nusantara Bicara - Diskum Koarmada I menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan hukum kepada prajurit dan PNS di Gor O.B. Syaaf, Mako Koarmada I, Kamis (13/1/2022). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan seusai apel pagi di lapangan Arafuru.

Pemberian Penyuluhan Hukum dilaksanakan oleh Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr. Hanla selaku Kasubdis Dargakkum Diskum Koarmada I.

Kadiskum Koarmada I, Kolonel Laut (KH) Dedi Endang Susilo, S.H., M.Pd di awal sambutannya menyatakan bahwa Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Koarmada I TA 2022 yang dilaksanakan setiap bulan hari Kamis minggu ke-2.


"Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel baik militer maupun PNS di jajaran Mako Koarmada I," ujarnya.

Hal ini sejalan dengan program Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, yang sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah kerja Koarmada I Jakarta.

Penyuluh juga menambahkan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI, padahal pada masing-masing Kesatuan selalu ditekankan penegakan disiplin.

"Memberikan sanksi pada prajurit yang melanggar berupa tindakan disiplin maupun hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebagai pengganti Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI," ungkapnya

Setiap pelanggaran sekecil apapun harus segera diambil tindakan dan tidak boleh ditunda-tunda. Penundaan berarti akan memberikan peluang terjadinya pelanggaran. Sebuah peristiwa kecil (pelanggaran) bila didiamkan akan memicu pelanggaran yang lebih besar.
Reward dan punishment mempunyai peran penting dalam mengurangi tingkat pelanggaran prajurit di satuan.

Untuk memberikan semangat dalam berinteraksi diskusi tanya jawab, Kadiskum Koarmada I melalui Kasubdis Dargakkum memberikan doorprise bagi personil yang bertanya ataupun menjawab pertanyaan dari pembicara.(Dispen Koarmada l)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara