Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Kuasa Hukum Jessica Iskandar Menunggu Itikad Baik dari Kuasa Hukum Steven

Kuasa Hukum Jessica Iskandar Menunggu Itikad Baik dari Kuasa Hukum Steven

Written By Nusantara Bicara on 20 Jul 2022 | Juli 20, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara - Kuasa hukum artis Jessica Iskandar menunggu itikad baik dari kuasa hukum Steven serta turut mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang cepat dalam menangani laporan penipuan yang dialami oleh Jessica Iskandar yang dilakukan oleh Christoper Steffanus Budianto alias Steven. 

Awak media berkesempatan mewawancarai Kuasa Hukum Jessica Iskandar yaitu Fikri Gani, SH, M.Oryzha Al Ghazali, SH, M.kn, dan Dani Septian Nugroho, SH bertempat di Kantor Pengacara Elza Syarief, SH, Selasa, 19/7/2022, Latuharhary, Menteng, Jakarta Selatan.

Fikri Gani, SH mengatakan bahwa sangat mengapresiasi Steven lewat kuasa hukumnya Togar Situmorang.

“Kami sangat mengapresiasi penyelesaian yang ditawarkan Togar Situmorang sebagai kuasa hukum terlapor yang mau bertanggung -jawab menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Tetapi sampai saat ini kami belum juga dihubungi oleh Togar Situmorang untuk menyelesaikan seperti yang dimaksud (Togar Situmorang-Red). Kami berharap agar Togar Situmorang dapat menghubungi kami di kantor Elza Syarief, SH untuk detail penyelesaian yang dimaksud,” Perkara ini bukan wanprestasi (ingkar janji),” katanya dengan mimik muka serius.

Fikri juga mengatakan bahwa kasus ini bukan wanprestasi (ingkar janji).

“Perkara ini bukan wanprestasi seperti yang dilakukan oleh terlapor tetapi menitik-beratkan pada mobil-mobil yang dipunyai oleh klien kami (Jessica Iskandar) baik milik pribadi maupun yang dibeli secara patungan antara klien kami dan terlapor yang diduga digadaikan dan dijual oleh terlapor dan mobil-mobil yang digadaikan oleh terlapor kepada klien kami yang telah diambil oleh pemiliknya yang mengaku tidak pernah menggadaikan mobilnya. Serta bukti transfer keuntungan dari terlapor yang dikirimkan ke rekening klien kami tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening. Semua bukti-bukti tersebut sudah kami berikan kepada penyidik di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya. 

Sampai saat ini, sambungnya, sudah ada 6 (enam) saksi.

“Untuk saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil  dan memeriksa 6 orang saksi dan akan memanggil beberapa saksi kembali untuk penyidikan ini. Kami sangat mengapresiasi kepada PMJ khususnya penyidik yang telah membantu kasus kami dan kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara