Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Gubernur Sultra Ali Mazi SH Resmikan Bank Sultra di Jakarta

Gubernur Sultra Ali Mazi SH Resmikan Bank Sultra di Jakarta

Written By Nusantara Bicara on 2 Agu 2022 | Agustus 02, 2022


Jakarta, Nusantara Bicara - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) meresmikan Kantor Cabang Bank Sultra yang berada di Jalan K.H Mas Mansur No. 90 Tanah Abang, DKI Jakarta, 

Menurut  Pj Sekertaris Daerah Sulawesi Tenggara Asrun Lio dengan dibukanya kantor cabang di Ibu Kota Negara , menunjukkan bahwa eksistensi Bank Sultra cukup kuat bersaing dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di provinsi lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi pimpinan dan jajaran Bank Sultra dengan segala inovasinya. Ini menunjukkan Bank Sultra punya kekuatan dengan membuka cabang di Jakarta,” katanya.

Bahwa keuntungan yang didapat Bank Sultra yakni, adanya nasabah baru. Hal ini akan membuat potensi peningkatan pendapatan bank itu sendiri.

Selain itu, keuntungan berikut dengan para pengguna rekening Bank Sultra yang ada atau sedang berkunjung ke Jakarta tidak lagi menggunakan bank lain untuk bertransaksi.

"Ini mempermudah nasabah ketika mau menarik uang. Jadi tanpa harus lagi menggunakan bank lain,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, Bank Sultra didirikan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah Gotong Royong Sultra Nomor 34 Tahun 1968 tanggal 03 Maret 1968 tentang BPD Sultra.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok BPD, menegaskan bahwa pendirian BPD harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Seiring dengan perubahan penyempurnaan mengenai ketentuan pendiriannya, BPD Sultra secara bertahap telah mampu meningkatkan usahanya termasuk membuka cabang di semua kabupaten/kota se-Sultra.

Sebagai informasi, Bank Sultra didirikan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah Gotong Royong Sultra Nomor 34 Tahun 1968 tanggal 03 Maret 1968 tentang BPD Sultra.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok BPD, menegaskan bahwa pendirian BPD harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Seiring dengan perubahan penyempurnaan mengenai ketentuan pendiriannya, BPD Sultra secara bertahap telah mampu meningkatkan usahanya termasuk membuka cabang di semua kabupaten/kota se-Sultra.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara