Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Pelaku Begal Yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Begal Yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Ditangkap Polisi

Written By Nusantara Bicara on 18 Agu 2022 | Agustus 18, 2022




JAKARTA, Nusantara Bicara -  Polres Metro Jakarta Barat mengamankan komplotan pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 6 pelaku begal diantaranya, MR als D, IF als P, RH als H, AA als K, FG als FZ dan MP als An.

Para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merampas dengan paksa kendaraan milik korbannya.



" Keberhasilan ini kami ungkap berawal dari adanya 3 Laporan polisi yang masuk, Setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, Ke 6 pelaku telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 Laporan Polisi (LP), " ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono saat press conference, Kamis, 18/8/2022.

Joko menjelaskan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat di wilayah jakarta barat.

" Terdapat 13 TKP mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan merampas kendaraan milik masyarakat," ucap Joko.

Dari 13 TKP mereka melancarkan aksinya diantaranya di jl Tanjung Duren Selatan RT 04 / 02 Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, Depan Restoran Imperial, Jl Hayam wuruk RT 01 / 06 Kel. Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat, Jl Kembangan raya No. 58 Kembangan Utara Jakarta Barat, Jl Arjuna Selatan Kel Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jl Arjuna Utara Kel TG Duren Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jl 15 Rt 006/001 Kel Meruya Utara Kec Kembangan Jakarta Barat, Jl Daan Mogot Jakarta Barat, Lampu Merah Jl Meruya Selatan Kembangan Jakarta Barat, Perum Green Ville Blok AS 34 D RT 008/005 KEL Duri Kepa Jakarta Barat.

Lanjut joko Mengatakan para pelaku melancarkan aksinya juga di Jl Pintu Seng Jelambar Timur Kel Jelambar Baru Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jl Tubagus Angke Kel Wijaya Kusuma Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jl Latumenten Raya Kel Jelambar Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat dan di Jl Tomang Raya No 40B RT01/03 Jati Pulo Palmerah Jakarta Barat.

"Pelaku modus nya mencari mangsanya dengan mencari sasaran yang mengendarai sepeda motor sendiri dan sepi serta sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras," ucap joko.

Lebih jauh Joko menjelaskan kejadian tersebut bermula pada saat sdr. Mohammad Luthfi Prayogi (Korban) bersama dengan temannya melintas di Jl.Tanjung Duren Selatan Rt.04 Rw.02 Kel.Tanjung Duren Selatan Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kemudian korban dihadang oleh 7 (tujuh) orang pelaku dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor.

Setelah itu korban sdr. Mohammad Luthfi Prayogi dan temannya turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku berusaha membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawa oleh pelaku namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri.

Lalu pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepolsek Tanjung Duren.

Berangkat dari laporan tersebut tim dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dilokasi yang berbeda-beda.

Para pelaku yang kami amankan memiliki peranan berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatan diantaranya MR als D berperan memepet Korban, IF als P berperan memepet sepeda motor korban, RH als H berperan sebagai otak dari kejahatan, membawa sepeda Motor Mio M-Tree, AA als K berperan sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak 2 (dua) kali, menjual sepeda motor korban, FG als FZ sebagai supir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP als An supir, memepet korban dan mengawasi situasi.

"Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba," terangnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SODIKIN  )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara