Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Serahkan SK Remisi 17;Agustus Tahun 2022 Bagi 830 Orang

Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Serahkan SK Remisi 17;Agustus Tahun 2022 Bagi 830 Orang

Written By Nusantara Bicara on 17 Agu 2022 | Agustus 17, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi 168.916 orang narapidana dan anak di HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 ini. Remisi umum I , sebanyak 166.191 orang dan remisi umum II sebanyak 2.725 orang. 

Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per 

tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 3.309 Orang dengan Jumlah Narapidana 

sebanyak 1.524 Orang dan Tahanan sebanyak 1.785 Orang.

Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus

sebanyak 830 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima 

remisi sebanyak 54% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. 



Sebanyak 46% narapidana belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi. Adapun perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut: 

Yang mendapatkan RU I : 762 Orang

Yang mendapatkan RU II : 47 Orang

Total : 809 Orang

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi ini merupakan salah satu wujud syukur merayakan kemerdekaan.

Rasa syukur itu tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia, dan termasuk para warga binaan. 

Wujud rasa syukur itu dengan memberikan perlakuan yang manusiawi dan tidak menghilangkan hak mereka. Salah satunya adalah hak mendapat remisi," ucap Yasonna, Rabu,17 Agustus 2022.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 

Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif 

sebagai mana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang 

Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan 

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat 

dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan 

Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata 

Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan 

Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telah diperbaharui 

dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang 

Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, 

Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan 

Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 

M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik 

Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri 

Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan 

Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018.

Upacara Bendera ini sendiri dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih dan untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan, serta harus dimaknai sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta akan tanah air, dan komitmen bersama untuk membangun Indonesia Raya. Menkumham sebagai Inspektur Upacara dalam amanat nya berikan Apresiasi kepada pegawai yang peroleh penghargaan Satyalancana Karya Satya.

 5 Poin disampaikan Kembali oleh  Yosanna  dalam amanatnya terkait dengan pidato Presiden RI Bapak Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2022 kemarin. “Esensinya, kita harus ingat, waspada, serta selalu cermat dalam bertindak. Kita juga harus selalu hati-hati dalam melangkah. Beliau menegaskan bahwa agenda besar bangsa tidak boleh berhenti, langkah-langkah besar harus terus dilakukan dan ini perlu kita dukung bersama oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM,”(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara