Jakarta, Nusantara Bicara - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi 168.916 orang narapidana dan anak di HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 ini. Remisi umum I , sebanyak 166.191 orang dan remisi umum II sebanyak 2.725 orang.
Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per
tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 3.309 Orang dengan Jumlah Narapidana
sebanyak 1.524 Orang dan Tahanan sebanyak 1.785 Orang.
Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus
sebanyak 830 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima
remisi sebanyak 54% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Sebanyak 46% narapidana belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi. Adapun perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut:
Yang mendapatkan RU I : 762 Orang
Yang mendapatkan RU II : 47 Orang
Total : 809 Orang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi ini merupakan salah satu wujud syukur merayakan kemerdekaan.
Rasa syukur itu tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia, dan termasuk para warga binaan.
Wujud rasa syukur itu dengan memberikan perlakuan yang manusiawi dan tidak menghilangkan hak mereka. Salah satunya adalah hak mendapat remisi," ucap Yasonna, Rabu,17 Agustus 2022.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada
Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif
sebagai mana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telah diperbaharui
dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018.
Upacara Bendera ini sendiri dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih dan untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan, serta harus dimaknai sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta akan tanah air, dan komitmen bersama untuk membangun Indonesia Raya. Menkumham sebagai Inspektur Upacara dalam amanat nya berikan Apresiasi kepada pegawai yang peroleh penghargaan Satyalancana Karya Satya.
5 Poin disampaikan Kembali oleh Yosanna dalam amanatnya terkait dengan pidato Presiden RI Bapak Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2022 kemarin. “Esensinya, kita harus ingat, waspada, serta selalu cermat dalam bertindak. Kita juga harus selalu hati-hati dalam melangkah. Beliau menegaskan bahwa agenda besar bangsa tidak boleh berhenti, langkah-langkah besar harus terus dilakukan dan ini perlu kita dukung bersama oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM,”(Agus)
Posting Komentar