Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Perkara No. Reg. Perk.: PDM-599/JKT.BRT/05/2022. di Tunda Tanpa Alasan Yang Jelas

Perkara No. Reg. Perk.: PDM-599/JKT.BRT/05/2022. di Tunda Tanpa Alasan Yang Jelas

Written By Nusantara Bicara on 31 Okt 2022 | Oktober 31, 2022




 Jakarta, Nusantara Bicara - Sidang yang selalu molor dengan berbagai macam kendala, seperti saksi dan terdakwa yang tidak pernah hadir ini dinilai berlarut larut. 

“Sudah kesekian kalinya saya dibuat kecewa. Jauh-jauh , tapi hasilnya tidak memuaskan,”  ujar Jefri sambil menyebutkan hal ini menambah kerugian perusahaan dari biaya transport Senin(31/10) di PN Jakarta Barat.

Jefri, seorang pengusaha tempered glass (pelindung layar HP) di Jakarta Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 milyar oleh pengadilan.  Ia didakwa karena melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Kuasa hukum media,  Yanto Jaya pun memaklumi kondisi persidangan. ''Ya bagaimana, Hakim informasinya ada di DPR RI ujarnya. Dia juga mengatakan, penundaan sidang pekan depan mungkin mengagendakan saksi fakta.

Info yang di dapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang gugatan merek  telah resmi ditunda. Dalam sidang tersebut sebenarnya beragendakan pemanggilan tergugat.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara