Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Berikan Hak-Hak Perlindungan Hukum Secara Gratis, Rutan Cipinang Bersama LBH Mawar Saron Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Warga Binaan

Berikan Hak-Hak Perlindungan Hukum Secara Gratis, Rutan Cipinang Bersama LBH Mawar Saron Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Warga Binaan

Written By Nusantara Bicara on 19 Nov 2022 | November 19, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara - Dalam rangka memberikan hak-hak perlindungan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi 35 warga binaan Rutan Cipinang, Jumat (18/11).

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang permasalahan hukum kepada masyarakat umumnya khususnya warga binaan Rutan Cipinang, agar setelah mengetahui tentang hukum, nanti nya dapat dipatuhi bukan dilanggar. 

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih mengatakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Rutan Kelas I Cipinang kepada warga binaan dalam memberikan pemahaman dan bantuan pendampingan hukum pada saat mereka menjalani persidangan.

“Penyuluhan hukum ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang hak-hak warga binaan dan prosedur pendampingan hukum pada saat proses peradilan dan tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk mereka,” jelas Karutan.

Lebih lanjut, Ka.Rutan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada LBH Mawar Saron yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara gratis. Kegiatan penyuluhan hukum gratis ini telah memberikan bekal pengetahuan kepada para warga binaan sehingga mengetahui hak-haknya dalam mendapatkan bantuan hukum.

Karutan juga menambahkan, setiap orang berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama dihadapan hukum, agar pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan baik.

“Semoga dengan diadakanya penyuluhan hukum kepada warga binaan Rutan Cipinang ini akan memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan bagi warga binaan dan dapat membantu warga binaan menjalani persidangan,” tutupnya.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara