Jakarta, Nusantara Bicara - Sebagai implementasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74, dan meningkatkan komitmen kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kepala Perwakilan Jakarta Barat Angga Novianto bersama Kepala Unit Pengelola Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UP3B) Bapak Hawan Aries Birawa melaksanakan koordinasi untuk ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Wilayah Jakarta Barat.
“Upaya yang dilaksanakan yaitu mengoptimalkan kegiatan Door to Door dan pengoperasian mobil Samsat keliling,” ungkap Hawan.
Dalam koordinasi yang dilaksanakan di kantor Samsat Jakarta Barat tanggal 3 Februari 2023 menyepakati bahwa Tim Samsat Jakarta Barat, rutin melakukan pertemuan.
“Untuk saling bersinergi serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan membuat masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat,” ungkap Angga.
Suhadi menyampaikan, bahwa Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan pada saat membayar kendaraan bermotor oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, guna memberikan santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans Rp 500 ribu dan biaya P3K Rp 1 juta.( SODIKIN )
Posting Komentar