www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Sidang Perdana Dugaan Teddy Minahasa dalam Kasus Tilap Barbuk Sabu di Bukittinggi

Sidang Perdana Dugaan Teddy Minahasa dalam Kasus Tilap Barbuk Sabu di Bukittinggi

Written By Nusantara Bicara on 2 Feb 2023 | Februari 02, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara -- Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan dua pasal dalam UU Narkotika yakni secara bersama-sama dengan anak buahnya menyimpan tanpa izin dan memperjual belikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dan ditukar dengan tawas. 

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menerima ratusan juta rupiah dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Fakta tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (2/2/2023).

Totalnya ada Rp 300 juta yang berhasil diperoleh dari seorang bandar, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif.

Uang tersebut ditukarkan ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.

"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp. 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).

Teddy menerima uang dolar Singapura itu sast dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.

 "Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu," katanya.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa bersama terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta.

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (1/2/2023).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terungkap bahwa Kasranto menjual satu kilogram sabu yang diterima Linda Pujiastuti.

Linda diketahui mendapatkan perintah dari Teddy Minahasa untuk menjual sabu-sabu hasil penyisihan barang bukti narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Penyisihan barang bukti dilakukan oleh Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersama orang kepercayaannya Syamsul Ma'arif.

 "Setelah menerima narkoba jenis sabu-sabu itu, terdakwa (Kasranto) langsung membawanya ke Mapolsek Kalibaru," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Jaksa, sabu-sabu tersebut dijual kepada pengedar narkoba bernama Alex Bonpis di Kampung Bahari lewat anak buahnya, yakni Aiptu Janto Situmorang.

Dari situ, lanjut Jaksa, Kasranto mendapatkan uang Rp 500 juta.

Sebanyak Rp 400 juta diserahkan kepada Linda untuk selanjutnya disetorkan ke Teddy Minahasa.

 "Sedangkan sisanya (Rp 100 juta) disimpan di meja kerja terdakwa untuk dibagi-bagi dengan Janto Situmorang," kata Jaksa.

Jaksa menambahkan, sebanyak Rp 20 juta diberikan kepada Aiptu Janto Situmorang dan Rp 10 juta diberikan kepada Linda.

Selebihnya disimpan Kasranto untuk keperluan pribadinya.

Atas dasar itu, Jaksa pun mendakwa Kasranto dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Irjen Pol Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara