Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Diduga Adik Menteri Kominfo Terlibat Korupsi Pada Proyek BAKTI dan BTS

Diduga Adik Menteri Kominfo Terlibat Korupsi Pada Proyek BAKTI dan BTS

Written By Nusantara Bicara on 16 Mar 2023 | Maret 16, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara  --  Kejaksaan Agung (Kejagung) heran mengapa Gregorius Alex Plate bisa menikmati fasilitas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Padahal ia tak memiliki hubungan hukum di instansi yang dipimpin oleh kakaknya itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"Justru kita dalami. Kan beliau ini nggak ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung Kejagung, Rabu (15/3/2023).

Sebelumnya Gregorius sempat dipanggil dua kali oleh Kejagung, tepatnya pada tanggal 26 Januari dan 13 Februari 2023. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Kejagung beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan bahwa Gregorius ini mendapatkan fasilitas dari Bakti Kominfo, seperti beberapa kali turut ke luar negeri. Adapula, pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate hari ini untuk mengetahui peran dan jabatan adiknya itu di proyek tersebut.

Sebelumnya juga, Gregorius telah mengembalikan uang fasilitas sebesar Rp 534 juta ke Kejagung. Disampaikan Ketut, pengembalian itu dilakukan secara sukarela.

 Dikutip dari laman resminya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) lahir pada 2006. Semula, organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/11/2006.

BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.

Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada 19 November 2010.

Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada 2017. Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, yang memang sejak 2015 telah didesain ulang.

Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi Bakti. Perubahan nama itu dilakukan untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.

Pada 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja BP3TI menjadi Bakti ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Dengan adanya peraturan menteri tersebut, secara resmi nama Bakti digunakan sebagai pengganti dari BP3TI. Bakti merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan. Badan Layanan Umum.

Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh Direktur Utama. Bakti mempunyai tugas. melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Bakti juga bertugas memangkas kesenjangan digital di masyarakat.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara