Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Penjual Emas Palsu berhasil di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan

Penjual Emas Palsu berhasil di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan

Written By Nusantara Bicara on 18 Jun 2023 | Juni 18, 2023





Tangerang Selatan, Nusantara Bicara   ---   Polsek Pagedangan, Polres Tangsel berhasil meringkus lima tersangka penipuan penjual emas palsu.

Kasus penipuan tersebut diketahui telah dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold berinisial VR alias Vincentius Richard dengan Nomor : LP / B / 244 / V / 2023 / SPKT / Sek.Pgd / Res.Tangsel / PMJ tanggal 15 Mei 2023.

” Emas dari pelaku itu saya cek ulang menggunakan air keras dan ternyata palsu, ” Kata Vincentius Richard.

Akibat aksi penipuan itu, Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, awalnya saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan tersangka karena mengetahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjual emas palsu kepada toko tersebut.

“ Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu kepada Royal Gold, ” Terang AKP Seala Syah Alam saat gelar acara komfrensi Pers, Kamis, (15/06/2023).

Dengan adanya peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelang md holo rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 gram.

Selain itu sebanyak 1 Pcs gelang md Holo Rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 Gram, 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 (tiga) gelang Shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 (tiga) gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat : 22 Gram, 5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23.4Gram, 4 Pcs gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 28,65 Gram, 6 Pcs gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23,50 Gram, 1 (satu) kalung Rantai Hollo Emas yang diduga palsu dengan berat : 28,39 Gram berikut suratnya.

Akibat perbuatan ke-5 pelaku, terhadap tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

” Terhadap pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” Tegas Seala.( SODIKIN  )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara