Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Sidang Lanjutan Natalia Rusli Pengacara Bantah Menjanjikan Uang Korban Kembali

Sidang Lanjutan Natalia Rusli Pengacara Bantah Menjanjikan Uang Korban Kembali

Written By Nusantara Bicara on 1 Jun 2023 | Juni 01, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara   --   Terdakwa Natalia Rusli kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (30/5/23). Dalam sidang kali ini agendanya pemeriksaan terhadap terdakwa. 

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menegaskan, dalam sidang ini, kliennya tidak pernah menjanjikan Verawati Sanjaya bakal mendapatkan uangnya kembali dari Indosurya.

Justru Natalia mendapat desakan terus menerus dari Verawati untuk menanyakan pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen usai pertemuan dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara mengatakan, jika agenda pemeriksaan terdakwa hari ini semata mata untuk mengkonfirmasi apa yang sudah disampaikan saksi-saksi dalam persidangan.

Terdakwa Natalia Rusli kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Natalia Rusli hadir mengenakan kemeja putih dan memberi salam kepada majelis hakim, JPU serta mahasiswa yang hadir di ruang sidang.

Natalia terlihat sudah memasuki ruang sidang Wirjono Prodjodikoro sekira pukul 13.40 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih yang dibarengi dengan celana kain hitam.

Natalia tampak tenang saat majelis hakim memulai sidang. Sementara tim kuasa hukum tampak siap menghadapi jalannya persidangan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. 

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat. Pelapor merupakan korban investasi bodong KSP Indosurya.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara