Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Partai Buruh Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bahas Ambang Batas Pencapresan

Partai Buruh Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bahas Ambang Batas Pencapresan

Written By Nusantara Bicara on 31 Jul 2023 | Juli 31, 2023




JAKARTA, Nusantara Bicara  ---  Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pencabutan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam gelaran Pilpres 2024.

Terkait hal tersebut Partai Buruh  menggelar Focus Group Discussion (FGD) agar ambang batas pencapresan menjadi nol persen, Senin (31/7) di Gedung Juang DHN 45, Menteng, Jakarta.

"Output daripada FGD ini adalah untuk menyerap pemikiran dan gagasan para tokoh nasional yang pakar dalam bidangnya, dengan memadukan keinginan buruh dan kelas pekerja lainnya untuk mencabut presidential threshold 20 persen diubah menjadi 0 persen melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Buruh," kata Iqbal, 



 Aksi Buruh juga akan dilakukan untuk Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan Upah 15 Persen.

Sedang Hasil FGD, kata Iqbal, akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dipertimbangkan dalam uji materi atau judicial review.

"Turut hadir dalam FGD  ini sekitar 300 orang dari berbagai lapisan dan kalangan seperti buruh, petani, nelayan, miskin kita, miskin desa, aktivis lingkungan hidup dan HAM, aktivis perempuan, PRT, buruh migran, akademisi, mahasiswa, disabilitas, guru dan tenaga honorer, pensiunan, milenial dan Gen Z, ojol, pedagang kaki lima, dan kalangan rakyat jelata lainnya," jelasnya.

Partai Buruh nantinya  juga akan menggelar aksi jalan kaki ribuan buruh dari Bandung ke Jakarta selama 8 hari, dari tanggal 2 sampai 9 Agustus 2023. "Aksi longmarch Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh ini membawa 4 tuntutan. Satu, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Dua, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Tiga, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Dan yang keempat, cabut UU Kesehatan," pungkasnya.(PS)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara