Jakarta, Nusantara Bicara --- Pemberlakuan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku secara nasional pada 1 Desember 2024, dipastikan belum akan diterapkan sepenuhnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus mengungkap alasan syarat wajib peserta aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tak jadi berlaku 1 Desember seperti pernah disebut sebelumnya.
Ia mengatakan pemberlakuan syarat itu di seluruh Indonesia mulai 1 Desember hanya sebatas kabar saja. Saat ini dikatakan kepolisian perlu melakukan evaluasi lebih lanjut dari penerapan uji coba.
"Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi dari masyarakat juga, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar," ujar Yusri pada (9/11),
Korlantas sudah menguji coba penerapan BPJS Kesehatan selama Juli-September, namun ini hanya di tujuh Polda dan 105 Polres. Setelah itu pada November diterapkan uji coba di seluruh Indonesia.
Ketentuan mengenai pelampiran BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yakni di salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan.(Agus)
Posting Komentar