“Perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers. Jangan sampai revisi UU Penyiaran menjadi alat pembungkaman,” tegas Zulmansyah di hadapan anggota Komisi I dan para peserta RDPU.
Zulmansyah hadir bersama jajaran pengurus PWI Pusat, termasuk Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antar Lembaga Agus Sudibyo, Dewan Pakar Nurjaman Mochtar, Anggota Dewan Penasehat Fachri Muhammad, serta Bendahara Umum Marthen Slamet. Mereka secara kolektif menyuarakan perlunya mempertahankan prinsip independensi media dalam menghadapi arus konvergensi media dan maraknya platform digital.
Selain PWI, RDPU ini juga dihadiri perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Kedua organisasi tersebut turut mengingatkan tentang risiko over regulasi dalam pengaturan penyiaran multiplatform, serta mendorong perlunya pendekatan regulatif yang lebih proporsional dan adaptif terhadap perubahan ekosistem media.
Menanggapi masukan dari berbagai pemangku kepentingan, Komisi I DPR RI menyatakan komitmennya untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dalam proses pembahasan revisi UU Penyiaran. Legislasi ini diharapkan tidak hanya mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi komunikasi, tetapi juga menjamin kebebasan berekspresi, hak publik atas informasi, dan keberlangsungan ekosistem pers yang sehat dalam rangka menjalankan demokrasi yang beradab dan bertanggung jawab.(*)
Posting Komentar