www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Polresta Pontianak Temukan 47 Emas Batangan dari Tambang Ilegal di Ruko Perdana Square

Polresta Pontianak Temukan 47 Emas Batangan dari Tambang Ilegal di Ruko Perdana Square

Written By Nusantara Bicara on 6 Mei 2025 | Mei 06, 2025





PONTIANAK, Nusantara Bicara  --  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan 47 keping emas batangan hasil tambang ilegal dari sebuah ruko di kawasan Perdana Square, Pontianak, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penemuan ini bermula dari laporan warga yang menduga adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, kami justru menemukan puluhan keping emas batangan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).Ditemukan 47 Keping Emas dan Alat Bukti Lain

Awalnya, petugas menemukan tiga keping emas saat penggeledahan awal.Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan tambahan 43 keping emas lainnya, serta satu keping lagi yang terdeteksi melalui alat x-ray.

Total, ada 47 keping emas yang diamankan dari lokasi tersebut."Selain emas, kami juga menemukan alat bukti lainnya berupa kalkulator, buku rekapan, dan catatan transaksi yang diduga terkait aktivitas pembelian emas dari tambang ilegal," jelas AKP Wawan.

Polisi mengamankan empat orang pelaku dalam kasus ini.Mereka masing-masing berinisial A (wanita), SL, SN, dan DN.

AKP Wawan menyebutkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda."Tersangka perempuan bertugas sebagai admin, SR sebagai operator, sedangkan SN dan A berperan sebagai kurir penjemput emas. Satu orang pelaku wanita saat ini sedang sakit dan masih dirawat di rumah sakit," terangnya.

Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal di Wilayah KalbarAKP Wawan menyatakan, emas batangan tersebut diduga berasal dari tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku utama atau pemberi kerja yang berinisial L."Kasus ini masih kami kembangkan. Pemilik atau pemberi kerja dengan inisial L masih dalam proses pencarian," kata Wawan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur tentang larangan membeli atau menguasai hasil tambang ilegal.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara