Jakarta, Nusantara Bicara -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mendorong evaluasi terhadap penggunaan istilah populer "ODOL" (Over Dimensi Over Load) dalam penertiban kendaraan angkutan barang.
Menurut Agus, istilah tersebut tidak tepat secara teknis maupun yuridis karena mencampuradukkan dua aspek hukum yang berbeda, yakni pelanggaran dimensi kendaraan dan kelebihan muatan, yang tidak selalu terjadi bersamaan.
Ia menegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah ODOL tidak dikenal secara resmi.
Perlu Istilah Hukum yang Akurat dan Edukatif
Irjen Agus menjelaskan bahwa undang-undang hanya mengatur batas ukuran dimensi dan batas muatan kendaraan, tanpa menyebut istilah ODOL secara eksplisit.
Penggunaan istilah ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah pelanggaran hanya terjadi jika kedua aspek dilanggar sekaligus.
Selain itu, dari sudut pandang bahasa, istilah ODOL tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia karena mencampurkan istilah asing secara informal dalam konteks hukum nasional.
Sebagai gantinya, Agus menyarankan penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti “kejahatan lalu lintas over dimensi dan/atau kelebihan muatan.”
Kakorlantas menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran ini, bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha transportasi, untuk mengedukasi masyarakat serta mendukung keselamatan lalu lintas dan infrastruktur dengan menaati regulasi yang berlaku. ( Sodikin )
Posting Komentar