Jakarta, Nusantara Bicara -- Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional sebagai langkah tegas menuju target Zero Over Dimension Overload (ODOL) di Indonesia.
" Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas," ujar Irjen Agus.
Tim ini menjadi ujung tombak penindakan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan ketidakadilan dalam bisnis logistik.
Tim Khusus Gabungan, Penindakan Diperkuat Teknologi dan Hukum
Tim terdiri atas personel Direktorat Lalu Lintas di tingkat polda dan satuan lalu lintas di polres, serta bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Tugas utama tim meliputi penertiban, penindakan langsung, serta edukasi kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan.
Dasar hukum yang digunakan antara lain:
Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009: pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Pasal 307: pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Pasal 169 ayat 1: pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
"Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional," tegas Agus.
Penindakan akan difokuskan pada titik rawan seperti pelabuhan dan kawasan industri.
Selain itu, Korlantas juga akan menerapkan pengawasan berbasis teknologi seperti kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE), integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
" Kami membentuk tim khusus yang bekerja terintegrasi dan lintas wilayah," ungkap Agus.
Tim akan aktif melakukan razia di lokasi-lokasi rawan KDM dengan dukungan digitalisasi data dan sistem pelaporan publik.
" Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara," pungkasnya.
Ia juga mengajak para pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan taat aturan. ( Sodikin )
Posting Komentar