www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) Bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Rilis "Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Di Bitung, Sulawesi Utara"

Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) Bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Rilis "Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Di Bitung, Sulawesi Utara"

Written By Nusantara Bicara on 20 Jun 2025 | Juni 20, 2025


Jakarta, Nusantara Bicara  –  Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar Konferensi Pers “Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Di Bitung, Sulawesi Utara” di Media Center KKP Jakarta pada hari Rabu, 18 Juni 2025.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyelamatkan kerugian negara Rp31,6 miliar dengan menangkap dua kapal ikan asing Filipina yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur di Laut Sulawesi.

PSDKP KKP berhasil menangkap dua kapal asing Filipina di wilayah laut Sulawesi dengan jumlah 17 ABK. Kapal asing Filipina yang ditangkap yakni FB. ANNIE GRACE sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan LPI-2 sebagai kapal lampu (light boat).

Menurutnya, Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi potensi sumber daya perikanan yang bisa dimanfaatkan secara ilegal oleh kapal asing di wilayah laut Indonesia.

Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga laut Indonesia dari praktik illegal fishing yang merugikan negara.

PSDKP sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya kapal asing Filipina di wilayah perairan Indonesia. Informasi tersebut ditindaklanjuti KKP dengan validasi dan dilakukan pengecekan di command center PSDKP memang ada, sehingga PSDKP memerintahkan kapalnya untuk bergerak di TKP tersebut di Laut Sulawesi.

Ipunk juga menjelaskan bahwa kedua kapal asal Filipina itu masing-masing menggunakan alat tangkap purse seine dan light boat (kapal lampu), serta tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

Dan kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. (Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara